Mohon tunggu...
Panji Satria
Panji Satria Mohon Tunggu... Lainnya - Masyarakat Biasa

Seribu langkah tidak akan pernah ada manakala tidak di awali dengan satu langkah awal

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hari Koperasi Nasional: Koperasi dan Praktik Lintah Darat

9 Juli 2023   01:06 Diperbarui: 10 Juli 2023   06:18 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praktek -- Prektek Bank Keliling ini juga luput dari pengawasan karena mereka bergerak terselubung tanpa memiliki Badan Hukum Koperasi. Sekalipun mereka memiliki Badan Hukum Koperasi Prinsip-Prinsip yang dijalankan sangat jauh dan menghianati Tujuan Luhur Koperasi. Dari sinilah Stigma negative tentang koperasi itu muncul, tidak heran banyak masyrakat kita yang memiliki pemahaman bahwa koperasi itu Lintah Darat.

PERHATIAN PEMERINTAH TERHADAP KOPERASI : Buruknya Citra Koperasi di tengah-tengah masyarakat menjadi bukti bahwa perhatian Pemerintah terhadap Koperasi saat ini masih dibilang sangat rendah. Kebijakan-kebijakan yang ada belum mampu meningkatkan Trust Masyarakat terhadap Koperasi sehingga koperasi akan terus mendapatkan kesulitan untuk berkembang.

Namun belakang ini angin segar digulirkan oleh Pemerintah Pusat dengan di sahkannya Undang-Undang No.4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kehadiran Undang-Undang tersebut diharapkan mampu meningkatkan Kontribusi Koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), Selain itu UU P2SK juga diharapkan dapat meminimalisir praktik penipuan Investasi "Berkedok" Koperasi.

Dengan Lahirnya Kebijakan yang tepat diyakini akan berdampak baik terhadap dunia Perkoperasian. Sinyal baik dari Pemerintah Pusat harus di tangkap dengan cermat oleh setiap Pemerintah yang berada di Level Daerah. Pemerintah Daerah Harus mampu Berinovasi untuk melahirkan Sebuah kebijakan yang Berpihak terhadap Dunia Perkoperasian. Jika UU P2SK mampu memberikan angin segar di sector keuangan maka Pemerintah daerah harus mampu menggali Potensi daerahnya masing-masing di sector Rill dan sector lainnya. Sehingga keseimbangan mampu tercipta.

Kota Tasikmalaya Sebagai bagian dari tempat bersejarah di dunia perkoprasian. Kongres Gerakan Koperasi Pertama kali di Tasikmalaya, selain itu Tasikmalaya pernah memiliki Koperasi Maju yang bergerak tidak hanya di sector keuangan ia juga sukses merambah ke sector rill, "Koperasi Mitra Batik" kini hanya tinggal "Nama". Menjadi sebuah tantangan besar bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk membuktikan Kembali bahwa Kota Tasikmalaya tidak hanya menjadi tempat bersejarah akan tetapi juga mampu hadir melahirkan koperasi-koperasi baru yang maju dan berkontribusi untuk kebangkitan Perekonomian Bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun