MOHON MAAF Bank Keliling (Bangke) - Bank Emok - Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) DILARANG MASUK Ke "Dusun Bunga"
Sebut saja "Dusun Bunga" belakang ini di "Dusung Bunga" terdapat Kantor Koperasi Simpan Pinjam sehingga hampir seluruh warganya terpaksa meminjam karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kehadiran Kosipa harian itu menjadi malaikat ditengah-masyarakat yang sulit. tanpa disadari seiring dengan berjalannya waktu kehadiran malaikat itu berubah menjadi Iblis. semula datang dengan penuh keramahan, bersabar tidak memberikan denda walaupun anggsurannya telat. namun sikap dan cara penagihannya sering dilakukan dengan cara yang tidak sopan. Mengetuk pintu dengan keras, Mematikan meteran Listrik, masuk dari pintu belakang, darisanalah mulai muncul gejolak. Banyak para suami yang melarang istrinya untuk meminjam uang ke Kosipa Harian sehingga para istri meminjam dengan tanpa sepengetahuan suaminya.
Konflik rumah tangga tidak bisa lagi dielakan, tidak sedikit pasangan suami istri yang Cerai akibat rayuan maut pinjaman Kosipa harian itu. kini seluruh masyarakat sepakat untuk melawan praktik-praktik rentenir dengan cara apapun. "KOPERASI" Sebuah nama Gerakan Ekonomi kini konotasinya menjadi lain. ketika mendengar kata Koperasi yang terbesit ditengah-tengah masyarakat menengah adalah sebuah praktik rentenir yang harus dilawan. Sebuah kerugian besar dunia perkoperasian, Citra buruk itu tidak mudah untuk dirajut kembali. dikesempatan momentum Hari Koperasi Nasional ini marilah kita sedikit merefleksikan "Apa Makna dari sebuah Gerakan Koperasi"
SEJARAH SINGKAT HARI KOPERASI NASIONAL : 12 Juli dipilih menjadi Hari Koperasi Nasional berdasarkan Momentum Kongres Gerakan Koperasi Pertama Di Tasikmalaya Tanggal 12 Juli 1947. Kongres Gerakan Koperasi sendiri merupakan lanjutan dari Gerakan Koperasi yang di bangun oleh Boedi Otomo dan serikat Dagang Islam sebelum Indonesia merdeka, yang mana Koperasi Merupakan Alat Perjuangan untuk memperbaiki kehidupan rakyat di tengah-tengah Krisis Keadilan untuk Pribumi
Dalam Catatan sejarah, Indonesia mengenal Koperasi, tidak terlepas pada berdirinya "De Poerwokertosche Hulp En Spaar bank der inlandsche hoofden" (Bank Bantuan Dan Simpanan Milik Priayi Purwokerto) Pada Tahun 1895 yang didirikan Oleh Raden bei Aria Wiraatmaja (Patih Purwokerto) yang ditujukan untuk menolong sesama kaum Priayi dari jeratan lintah darat era Kolonial. Gotong Royong menjadi Ruh yang mampu menghidupkan Koperasi menjadi kuat.
Era di awal kemerdekaan Bung Hatta "Bapak Koperasi Indonesia" memandang bahwa praktek atau kondisi Ekonomi Indonesia masih menjadi kepanjangan tangan Kapitalis Global. Pasca Revolusi Industri 3.0 Kapitalisme lebih lagi mencemari Perokonomian Indonesia, betapa Penghisapan para pemilik modal terjadi begitu masif. Maka Koperasi merupakan langkah Alternatif untuk melawan Kapitalisme. Menurut Bung Hatta "Koperasi Merupakan Gerakan Menghimpun Kekuatan Rakyat yang berserakan dan tidak terorganisir untuk melawan kaum Kapitalis"
KOPERASI HARI INIÂ : Dewasa ini Jumlah Populasi Rakyat Indonesia 2023 Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 278,69 Juta Jiwa ini merupakan sumber kekuatan besar jika koperasi mampu menghimpun kekuatan rakyat yang masih berserakan dan tidak terorganisir. Saat ini Koperasi belum mampu optimal dalam menyerap sumber kekuatan, terlihat dalam kontribusi Koperasi terhadap "Produk Domestik Bruto" (PDB) Indonesia Tahun 2019 yakni hanya 5,1%. Jauh lebih kecil dibandingkan dengan Negara Tetangga Singapura dengan Jumlah Penduduk 5,66 Juta Jiwa Koperasi mampu berkontribusi terhadap PDB mereka sebesar 10%.
Masih rendahnya Kontribusi Koperasi terhadap PDB merupakan lemahnya eksistensi Koperasi itu sendiri. Padahal jumlah Koperasi Bedasarkan Data BPS 2021 sebanyak 127.846 Koperasi namun sangat disayangkan menurut Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto Menyampaikan yang teregistrasi dan mempunyai Nomor Induk Koperasi (NIK) hanya 35 ribuan (Sumber : Databoks 6/2/2023)
KAUM KAPITALIS SETUBUHI KOPERASI : Ketimpangan data antara jumlah koperasi yang ada dengan Jumlah koperasi yang memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) merupakan sebuah ancaman yang serius didunia Perkoperasian. Maraknya Kegiatan bisnis yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip koperasi namun memakai baju kebesaran koperasi menjadi sumber masalah utama mengapa koperasi sulit mendapatkan trust di masyarakat.
Diawal tahun 2023 terungkap kasus aliran transaksi uang koperasi bermasalah mencapai 500 Triliun yang di bondong keluar negeri. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Sumber : CNBC Indonesia 14/2/2023)
Belum lagi maraknya praktek yang dikenal masyarakat menengah dengan istilah Bangke (Bank Keliling) mereka seringkali menamai dirinya sebagai koperasi Simpan Pinjam yang dalam prakteknya mereka menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan mencekik, mereka juga mempraktekan simpanan Pokok dan Simpanan Wajib layaknya Koperasi namun tidak pernah melakukan RAT setiap tahunnya. Pemodal-Pemodal Bank Keliling ini biasanya tunggal bahkan Grup, jelas meraka adalah kaum kapitalis yang memperkosa Koperasi dan mencemari Citra Koperasi.
Praktek -- Prektek Bank Keliling ini juga luput dari pengawasan karena mereka bergerak terselubung tanpa memiliki Badan Hukum Koperasi. Sekalipun mereka memiliki Badan Hukum Koperasi Prinsip-Prinsip yang dijalankan sangat jauh dan menghianati Tujuan Luhur Koperasi. Dari sinilah Stigma negative tentang koperasi itu muncul, tidak heran banyak masyrakat kita yang memiliki pemahaman bahwa koperasi itu Lintah Darat.
PERHATIAN PEMERINTAH TERHADAP KOPERASIÂ : Buruknya Citra Koperasi di tengah-tengah masyarakat menjadi bukti bahwa perhatian Pemerintah terhadap Koperasi saat ini masih dibilang sangat rendah. Kebijakan-kebijakan yang ada belum mampu meningkatkan Trust Masyarakat terhadap Koperasi sehingga koperasi akan terus mendapatkan kesulitan untuk berkembang.
Namun belakang ini angin segar digulirkan oleh Pemerintah Pusat dengan di sahkannya Undang-Undang No.4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kehadiran Undang-Undang tersebut diharapkan mampu meningkatkan Kontribusi Koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), Selain itu UU P2SK juga diharapkan dapat meminimalisir praktik penipuan Investasi "Berkedok" Koperasi.
Dengan Lahirnya Kebijakan yang tepat diyakini akan berdampak baik terhadap dunia Perkoperasian. Sinyal baik dari Pemerintah Pusat harus di tangkap dengan cermat oleh setiap Pemerintah yang berada di Level Daerah. Pemerintah Daerah Harus mampu Berinovasi untuk melahirkan Sebuah kebijakan yang Berpihak terhadap Dunia Perkoperasian. Jika UU P2SK mampu memberikan angin segar di sector keuangan maka Pemerintah daerah harus mampu menggali Potensi daerahnya masing-masing di sector Rill dan sector lainnya. Sehingga keseimbangan mampu tercipta.
Kota Tasikmalaya Sebagai bagian dari tempat bersejarah di dunia perkoprasian. Kongres Gerakan Koperasi Pertama kali di Tasikmalaya, selain itu Tasikmalaya pernah memiliki Koperasi Maju yang bergerak tidak hanya di sector keuangan ia juga sukses merambah ke sector rill, "Koperasi Mitra Batik" kini hanya tinggal "Nama". Menjadi sebuah tantangan besar bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk membuktikan Kembali bahwa Kota Tasikmalaya tidak hanya menjadi tempat bersejarah akan tetapi juga mampu hadir melahirkan koperasi-koperasi baru yang maju dan berkontribusi untuk kebangkitan Perekonomian Bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H