* ketika “sesama trayek” (sama-sama penegak hukum) memberantas satu obyek yg sama, suka atau tidak,,
* Berpotensi menimbulkan “gesekan”
- Hal itu harus diakui, minimalnya (jika tidak ada “gesekan”) yg akan timbul adalah unsur “kompetisi” yg amat sangat tidak diperlukan dan cenderung kontraproduktif antar pihak “satu kubu”
- Argumentasinya, masing2 pihak (penegak hukum) gak akan ada yg mau merasa sebagai inferior (meski gak ada satupun yg menuding seperti itu –misalnya-), atau minimal,, sedikit banyak akan ada rasa iri (dalam konteks positif) ketika penegak hukum lain dianggap “lebih berhasil”
* Berpotensi kurang efisien
- (misal - contoh kasusnya) Polri bermaksud menyelidiki masalah Mafia Pajak Gayus, maka Polri meminjam data ke Ditjen Pajak. Kemudian KPK pun bermaksud menyelidiki masalah Mafia Pajak Gayus, maka ..
> Ada jeda waktu antara Polri meminjam berkas => Ditjen Pajak menyiapkan => Polri dipinjemin data yg diminta. belum termasuk ketika Polri hendak minta tambahan data ke Ditjen Pajak (lagi) ataupun pihak lain yg terkait
> Karena Polri lebih dulu meminjam data ke Ditjen Pajak, maka KPK harus menunggu Polri menyelesaikannya lebih dulu baru kemudian berkas dilimpahkan. Minimal ada waktu buat meng-copy data (itupun jika data yg dimaksud boleh di-copy)
> Dan ketika (akhirnya) KPK mendapatkan data yg dimintanya, maka penyelidikan pun dimulai KPK dari titik nol (dari awal)
> Bayangkan juga ketika (misal) berikutnya Satgas PMH bermaksud meminjam data yg sama
* Berpotensi kurang efektif