Usulan yang diajukan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. mengenai perubahan struktur dan kewenangan BPIP menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP) merupakan langkah positif untuk memperkuat posisi BPIP dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan perubahan nomenklatur, peningkatan kewenangan evaluasi dan pengujian peraturan, serta penggunaan omnibus law, diharapkan pembinaan ideologi Pancasila dapat dilakukan dengan lebih terstruktur, sistematis, dan sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila.
Namun, penting untuk menjaga agar penguatan kewenangan ini tidak digunakan untuk mengintervensi proses demokrasi atau mengekang kebebasan berpendapat. Seluruh proses legislasi harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik yang maksimal, serta tetap berpijak pada nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H