Mohon tunggu...
Moh. Haris Lesmana (Alesmana)
Moh. Haris Lesmana (Alesmana) Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni Mahasiswa Konsentrasi Hukum Tata Negara

Sarana Menyalurkan Pemikiran dan Keresahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Catatan Jimmly Asshiddiqie dalam Penguatan Kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

28 November 2024   15:51 Diperbarui: 28 November 2024   16:36 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usulan yang diajukan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. mengenai perubahan struktur dan kewenangan BPIP menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP) merupakan langkah positif untuk memperkuat posisi BPIP dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan perubahan nomenklatur, peningkatan kewenangan evaluasi dan pengujian peraturan, serta penggunaan omnibus law, diharapkan pembinaan ideologi Pancasila dapat dilakukan dengan lebih terstruktur, sistematis, dan sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila.

Namun, penting untuk menjaga agar penguatan kewenangan ini tidak digunakan untuk mengintervensi proses demokrasi atau mengekang kebebasan berpendapat. Seluruh proses legislasi harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik yang maksimal, serta tetap berpijak pada nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun