Mohon tunggu...
Pangesti Arum
Pangesti Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta ,anak pertama dari 2 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tragedi Vina di Cirebon: Penegakkan Hukum dalam Bingkai Positivisme

24 September 2024   23:47 Diperbarui: 24 September 2024   23:58 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : pangesti arum p

NIM : 222111363

Kasus hukum : 

Dalam kisah Kasus Meninggalnya Vina di Cirebon, terlihat seorang remaja bernama Vina meninggal setelah mengalami penganiayaan . Kasus tersebut menyita perhatian publik, khususnya karena melibatkan dugaan kekerasan dalam hubungan percintaan, serta masalah keadilan hukum terhadap korban kekerasan.

Analisis Kasus menggunakan cara pandang Perspektif Filsafat Hukum Positivisme : 

Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan Buku II, bab 19 dan 20 . selama hukum positif telah menetapkan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang harus dihukum sesuai ketentuan hukum pidana, maka penegak hukum hanya perlu menerapkan aturan ini. Moralitas atau keadilan dalam kasus tersebut tidak relevan yang penting adalah apakah pelaku melanggar hukum yang berlaku atau tidak. Jika pelaku terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Vina, maka aparat penegak hukum hanya perlu menjalankan perintah hukum dengan memberikan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP, tanpa mempertimbangkan faktor moral atau sosial lainnya. 

 Menurut Hans Kelsen, kasus ini harus dilihat melalui sistem norma yang berlaku di Indonesia. Konstitusi Indonesia menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, norma hukum yang lebih rendah, yaitu KUHP, harus diterapkan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan dihukum sesuai dengan hukum pidana yang berlaku. Selama proses hukum ini sesuai dengan aturan yang lebih tinggi (konstitusi dan KUHP), maka keadilan formal telah ditegakkan.

Mazhab hukum : 

Analytical Positivism( John Austin ) Aturan yang dihasilkan oleh otoritas yang sah, dan tidak perlu terkait dengan pertimbangan moral. Hukum adalah hukum, dan tugas hakim atau aparat penegak hukum adalah menerapkan aturan yang ada tanpa mempertimbangkan keadilan atau moralitas di luar hukum tertulis.

Pure Theory of Law (Kelsenian): hukum harus diterapkan berdasarkan hierarki norma, di mana aturan yang lebih rendah (misalnya, undang-undang pidana) harus konsisten dengan norma yang lebih tinggi (konstitusi)

Pandangan dan Argumentasi Saya tentang Mazhab Positivisme dalam Hukum Indonesia

Di Indonesia positivisme dalam hukum sering diterapkan dalam konteks hukum privat, seperti yang terlihat dalam kasus-kasus pembunuhan, kekerasan, dan pnganiayaan. Pengadilan tersebut cenderung mengakomodasi penegakan hukum yang fokus pada moral atau pertimbangan sosial yang lebih luas. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Austinian dan Kelsenian mempunyai perbedaan yang signifikan dengan sistem hukum Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun