Di Indonesia positivisme dalam hukum sering diterapkan dalam konteks hukum privat, seperti yang terlihat dalam kasus-kasus pembunuhan, kekerasan, dan pnganiayaan. Pengadilan tersebut cenderung mengakomodasi penegakan hukum yang fokus pada moral atau pertimbangan sosial yang lebih luas. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Austinian dan Kelsenian mempunyai perbedaan yang signifikan dengan sistem hukum Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!