Mohon tunggu...
Pangesti Arum
Pangesti Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta ,anak pertama dari 2 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tragedi Vina di Cirebon: Penegakkan Hukum dalam Bingkai Positivisme

24 September 2024   23:47 Diperbarui: 24 September 2024   23:58 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Di Indonesia positivisme dalam hukum sering diterapkan dalam konteks hukum privat, seperti yang terlihat dalam kasus-kasus pembunuhan, kekerasan, dan pnganiayaan. Pengadilan tersebut cenderung mengakomodasi penegakan hukum yang fokus pada moral atau pertimbangan sosial yang lebih luas. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Austinian dan Kelsenian mempunyai perbedaan yang signifikan dengan sistem hukum Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun