Ideologi adalah sebuah konsep yang luas dalam ruang lingkupnya dan juga lebih spesifik daripada konsep-konsep dalam konsesnsus kemasyarakatan dan simbol-simbol sosial, yang digunakan sebelumnya. Eksistensi dari sebuah ideologi yang meresap dan mengontrol didalam sebuah masyarakat tidak menjamin konsesnsus tetapi hanya sekedar membatasi perlawanan didalam batasan batasan tertentu.
Perjalanan individualisme ini berbeda-beda dalam berabagai bidang hukum. Dan selama 1875 kontrak ketenagakerjaan di dalam hukum Inggris dipandang sebagai tawar-menawar yang setara secara hukum. Sampai dikeluarkannya Conspiracy and Protection of Property Act (Undang-undang konspirasi dan perlindungan Properti) pada tahun tersebut adalah sebuah pelanggaran pidana bagi pekerja, tetapi tidak bagi pengguna tenaga kerja, jika melakukan tindakan yang melanggar kontrak ketenagakerjaan.
13. Hukum Dan Politik Dalam Penyelesaian Konflik Dalam Mewujudkan KeadilanÂ
Politik adalah permainan kekuasaan. Dalam masyarakat yang tidak berhukum (hukum rimba), melarat dan berbudaya rendah pun, politik tetap ada. Hukum adalah pelembagaan aturan, ketika masyarakat menyadari bahwa kekuasaan individu perlu dikontrol oleh hukum, maka hak dan kewajiban tidak ditentukan oleh yang berkuasa, melainkan oleh yang diakui bersama sebagai suatu kebenaran. Ekonomi adalah sistem yang mengatur pemilikan hak untuk berpindah dari satu individu kepada individu lain. Budaya adalah nilai-nilai bersama dari suatu masyarakat yang berkembang sejalan dengan kesadaran masyarakat tentang hal yang baik, luhur, indah dan sebagainya . Keempat hal tersebut merupakan indikator kesuksesan dalam sebuah masyarakat atau suatu bangsa. Masing-masing berurutan dan secara umum tidak bisa dibolak-balik, namun satu sama lain saling mempengaruhi. Di dalam kata "budaya" terkandung supremasi perkembangan manusia dalam tahap perkembangan paling tinggi.
Politik merupakan tugas luhur untuk mengupayakan dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Tugas dan tanggung jawab itu dijalankan dengan berpegang pada prinsip-prinsip hormat terhadap martabat manusia, kebebasan, keadilan, solidaritas, fairnes, demokrasi, kesetaraan dan cita rasa tanggung jawab dalam hidup masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dalam kegembiraan dan harapan, keprihatinan dan kecemasan, banyak pertemuan untuk saling bertukar pikiran dan berbagi pengelaman mengenai salah satu cita-cita bangsa yang terumus dalam sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Maka Kinerja ekonomi selalu menuntut pembaruan. Pembaruan terus menerus menuntut orang menyesuaikan diri dengan tuntutan tuntutan baru yang tidak selalu mengungkapkan nilai-nilai keadilan. Mereka yang tidak memenuhi tuntutan struktur ekonomi baru akan terlempar dari pekerjaan karena tidak mampu memenuhi standar baru tersebut. Angka pengangguran semakin tinggi, karena rendahnya investasi disektor ekonomi riil yang mengakibatkan tidak terciptanya lapangan kerja.
14. Hukum, Moral dan Kekuasaan Dalam Telaah Law is a Tool of Social Engineering
Hukum di suatu negara bertujuan untuk memberikan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat. Ketertiban tersebut akan terjaga apabila masyarakat menaati hukum yang ada. Masyarakat dan hukum adalah dua identitas yang tidak bisa dipisahkan. Dalam ilmu hukum, terdapat juga adagium populer Ibi sosietas ibi ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum).Â
Hukum dan moral ibarat dua sisi mata uang. Dalam hubungan dengan kekuasaan, hukum juga berfungsi sebagai sarana legitimasi bagi kekuasaan formal lembaga-lembaga negara, unitunit pemerintahan, seta pejabat negara dan pemerintahan. Keabsahaan kekuasaan itu dilakukan dengan penetapan landasan hukum bagi kekuasaan itu melalui aturan aturan hukum.Â
Law is a Tool of Social Engineering sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Hukum Bagi Pound dengan law is a tool of social engineeringnya hukum itu dapat dimanfaatkan sebagai alat rekayasa masyarakat dalam rangka mencapai tujuannya. Pound juga meyakini bahwa hukum itu diselenggarakan dengan tujuan memaksimumkan pemuasan kebutuhan dan kepentingan (interest).Â
Pound cenderung melihat kepentingan (bukan etika atau moral) sebagai unsur hakiki dalam percaturan hukum. Dikatakan juga pada hakikatmya hukum itu diperlukan karena dalam kehidupan ini banyak terdapat kepentingan yang minta dilindungi, sehingga hak merupakan kepentingan yang dilindungi oleh hukum.