Nama : Pangesti Febriyan Saputri
Nim : 222111362
Kelas : HES 5G
5 pengertian sosiologi hukum menurut para ahli?
1.Menurut Soerjono SoekantoÂ
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
2.Menurut Satjipto RahardjoÂ
Sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum kepada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
3.Menurut R. Otje SalmanÂ
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.
4.Menurut David N. Schiff Â
Sosiologi hukum adalah studi sosiologi  yang menjelaskan tentang fenomena hukum yang spesifik, yang dimana hal itu berkaitan dengan legal relation.
5.Menurut Donald BlackÂ
Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan untuk guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Anda?
Sosiologi Hukum menurut saya adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang dasar-dasar hukum terhadap masyarakat.
Contoh Analisis Yuridis Empiris Dan Yuridis Normatif?
Contoh Yuridis Empiris : perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban seksual.
Contoh Yuridis Normatif : adanya hukum pernikahan beda agama berdasarkan undang-undang di Indonesia.
Contoh Pemikiran Hukum Max Weber Dan HLA. Hart?
Contoh Pemikiran Hukum Max Weber: seorang sosiolog bisa juga menyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan secara individu merupakan bentuk tindakan sosial nilai rasional, dikarenakan tindakan tersebut dilandasi oleh nilai-nilai agama.
Contoh Pemikiran Hukum HLA. Hart: Hart menawarkan sistem hukum sebagai peraturan, sekunder dan primer. Supaya kita dapat memahami tentang pemikiran hart sistem hukum sebagai peraturan yang sekunder dan primer dengan baik.
Tuliskan Hasil Review Dan Inspirasinya?
Dalam menganalisis hukum sosiologis, kita dapat melihat bahwasannya hukum sosiologis membantu kita untuk memahami kompleksitas dalam hubungan antara hukum dengan masyarakat. Inspirasi dari para ahli seperti Max Weber dan Emile Durkheim dapat mengajarkan kita untuk melihat bagaimana hukum tersebut mencerminkan nilai-nilai dan norma sosial. Secara analitis yuridis empiris dan yuridis normatif, kita dapat mengambilnya sebagai wawasan tentang bagaimana hukum interaksi dengan realitas sosial. Di era modern ini, hukum sosiologis juga memainkan peran penting yang ada didalam rancangan hukum yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H