Mohon tunggu...
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa

Saya adalah Salah satu Mahasiswa aktif Pascasarjana Di Universitas Mathla'ul Anwa Banten,Hoby saya liburan atau bisa di sebut traveling dan juga Menyukai otomotif atau di sebut juga modifikasi dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Kekerasan Psikologis terhadap Anak Usia Dini dalam lingkungan Keluarga

17 Januari 2025   21:29 Diperbarui: 17 Januari 2025   21:29 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Saya dan suami tidak tau tentang pengasuhan yang benar kepada anak. Jadi ya kami lakukan sesuai dengan keinginan kami saja. Yang penting anak tumbuh dengan besar kan."(TR, 29 tahun)

 

Pengasuhan mempunyai pengertian dan pemahaman yang berbeda-beda menurut orang tua anak usia dini. Perbedaan ini dikarenakan perbedaan karakteristik dari orang tua anak usia dini yang meliputi pendidikan, pekerjaan dan pengalaman yang didapatkan. Sebagian orang tua berpendapat bahwa pengasuhan merupakan pemenuhan semua kebutuhan sehari-hari anak. Sebagian yang lain mengartikan bahwa pengasuhan adalah mendampingi anak sampai dia tumbuh besar. Pengasuhan juga indentik dengan sikap tegas dan pemberlakuan sikap disiplin kepada anak agar dapat patuh kepada orang tua. Kurang sesuainya pemikiran orang tua terhadap pengasuhan anak disebabkan oleh rendahnya pengetahuan pada orang tua anak usia dini dipengaruhi oleh pendidikan formal yang diperoleh orang tua. Pendidikan orang tua berpengaruh pada kemungkinan orang tua melakukan tindakan kekerasan psikologis pada anak(Maryam, 2017). Orang tua menjadi kurang paham dan tidak menyadari bahwa mereka telah melakukan kekerasan psikologis kepada anak diantaranya dengan membentak anak, kemudian memperingatkan anak dengan nada keras dengan maksud untuk mendisiplinkan anak. Ketidaksadaran orang tua bahwa telah melakukan kekerasan psikologis kepada anak mengakibatkan tidak optimalnya pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini.

Pengetahuan orang tua mempengaruhi kondisi pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini. Orang tua yang tidak mengetahui bahwa kekerasan psikologis lebih berbahaya dari pada kekerasan yang lainnya, maka akan lebih membawa dampak negatif kepada anak(Farhan et al., 2019). Dampak negatif dari anak yang sering mendapat kekerasan psikologis antara lain anak akan melakukan hal serupa atau meniru apa yang dilakukan oleh orang tua di masa yang akan datang dan hal ini sangat merugikan baik bagi anak usia dini itu sendiri ataupun bagi orang yang berada di sekelilingnya.

Kekerasan psikologis yang dialami anak usia dini mempengaruhi kehidupan mereka selanjutnya. Korban kekerasan psikologis akan mengalami gangguan saat mereka menempuh pendidikan di sekolahyang berakibat pada menurunnya kualitas pendidikan anak usia dini(Lloyd, 2018). Maka dari itu, orang tua yang akan memiliki anak ataupun sudah dikarunia anak yang berada dalam tahap usia anak usia dini (3-5 tahun) sebaiknya berusaha mencari informasi terkait dengan pengasuhan yang baik sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Faktor pengalaman masa kecil

Kekerasan yang dialami orang tua sewaktu kecil akan membuat orang tua meniru apa yang telah didapatkan sewaktu kecil. Orang tua menerapkan pola asuh turun menurun seperti apa yang diterapkan oleh orang tua mereka sebelumnya (Nurwita et al., 2020).

" Dulu ibu saya menyuruh saya untuk belajar dengan nada yang tinggi, jadi kalau saya juga

menyuruh hal sama ke anak, maka itu hal wajar" (OL, 27 tahun)

 

"Sudahlah, wajar kok yang saya lakukan ke anak, toh juga tidak menyakiti anak saja, tidak pernah mencubit" 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun