Mohon tunggu...
pandu briantisno
pandu briantisno Mohon Tunggu... Tentara - Kasubsi Verifikasi Akun Mabesal Diskual

Hobi olahraga Golf, Bulutangkis dan suka googling semua artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba Serbi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal)

29 Maret 2023   10:40 Diperbarui: 29 Maret 2023   12:46 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: eshop.pushidrosal.id

Pushidrosal merupakan satu diantara instansi TNI yang memiliki peran pelayanan kepada publik yaitu sebagai penyedia resmi (official) Peta Laut Indonesia dan Publikasi Nautika untuk mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai Konvensi SOLAS tahun 1974 di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia. Produk-produk peta laut meliputi peta laut navigasi dalam bentuk cetakan (hard copy), ENC, dan perpanjangan lisensi ENC. Untuk buku-buku nautika meliputi buku prediksi pasang surut perairan Indonesia, buku prediksi arus pasang surut, buku almanak nautika, buku pelaut Indonesia, katalog peta laut, kepanduan bahari Indonesia, daftar ilmu pelayaran, daerah ranjau perairan Indonesia, Informasi Pelabuhan Indonesia, daftar suar Indonesia, daftar pelampung Indonesia, peta cuaca, peta arus perairan Indonesia, daftar stasiun radio pantai, daftar nama-nama Kepulauan Indonesia, daftar Kerangka Kapal, buku kabel dan pipa bawah laut dan daftar terbit terbenam matahari. Melalui maklumat pelayanan Danpushidrosal, Pushidrosal berkomitmen penuh untuk meningkatkan pelayanan publik secara terus menerus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Salah satu implementasi dari peningkatan pelayanan publik adalah pemenuhan produk-produk peta laut dan publikasi nautika kepada masyarakat umum serta instansi pemerintah dan lembaga pendidikan dengan pengenaan tarif yang tidak bertentangan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

                                                                                                Tarif Atas Produk - Produk Pushidrosal

Sumber: Pushidrosal
Sumber: Pushidrosal

                                                                                              

Sumber: eshop.pushidrosal.id
Sumber: eshop.pushidrosal.id

Tiap-tiap pejabat perbendaharaan Pushidrosal mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Penerimaan memiliki tugas tanggung jawab serta wewenang masing-masing dalam mekanisme pengelolaan keuangan PNBP Surta Hidros sesuai dengan PMK 143 Tahun 2018. Alur pengelolaan keuangan berdasarkan Perdirjen Renhan Kemhan Nomor 15 Tahun 2018 dimulai dari penyusunan target penerimaan, pagu PNBP, hingga pengesahan DIPA PNBP oleh menteri Keuangan. Target PNBP merupakan hasil perhitungan atau penetapan PNBP yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) Tahun Anggaran yang akan datang. Penyusunan target dan Pagu PNBP dikelompokkan sesuai dengan akun PNBP mengacu pada ketentuan Bagan Akun Standar (BAS). Target dan pagu PNBP untuk tahun yang akan datang disampaikan oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Laut (Asrena Kasal) kepada Menteri Pertahanan dalam hal ini Dirjen Renhan Kemhan paling lambat tanggal 15 (lima belas) Januari tahun berkenaan untuk dilakukan penelitian. Usulan target dan pagu PNBP disampaikan Dirjen Renhan Kemhan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktur PNBP pada tanggal 21 (dua puluh satu) Januari tahun berkenaan.

Tahapan selanjutnya adalah penyusunan rencana kerja dan anggaran PNBP, berdasarkan pagu penggunaan PNBP. Penyusunan rencana kerja dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Satker sampai dengan Kemhan. Atas dasar rencana kerja Kemhan maka akan diterbitkan DIPA petikan satker Daerah. Atas terbitnya DIPA PNBP satker daerah maka Komandan Pushidrosal dapat melakukan revisi yang disebabkan atas perubahan target PNBP, revisi yang disebabkan kelebihan maupun kekurangan realisasi PNBP yang mengakibatkan perubahan Pagu PNBP. Tahap ketiga adalah mekanisme penyetoran dana PNBP Surta Hidros ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan PNBP melalui surat setoran  dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Penerimaan Negara. Untuk memastikan setoran PNBP telah diterima di Kas Negara, Bendahara Penerimaan meminta konfirmasi setoran kepada KPPN mitra kerja.

Tahap ketempat adalah penggunaan sebagian dana PNBP surta hidros untuk operasional organisasi, pemeliharaan serta investasi dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia sesuai persetujuan Menteri Keuangan melalui KMK 1328. Besar dana PNBP yang dapat digunakan kembali adalah sebesar 76%. Dalam hal realisasi PNBP melampaui target, Pushidrosal dapat menambah pagu PNBP dalam DIPA, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. Besarnya dana PNBP untuk membiayai belanja Negara ditetapkan berdasarkan Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada Pushidrosal. Sisa MP dana PNBP tahun anggaran sebelumnya, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif. Mekanisme pembayaran atas dana PNBP tidaklah berbeda dengan mekanisme dana yang bersumber dari penerimaan lain seperti Rupiah Murni, BLU ataupun SBSN yaitu berlaku mekanisme pembayaran Langsung (LS) dari Kuasa Bendahara Umum Negara dhi KPPN kepada penerima atau mekanisme pembayaran yang dilakukan melalui Bendahara Pengeluaran dengan skema Uang Persediaan (UP)  dan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Ketentuan atas pencairan dana PNBP adalah berdasarkan perhitungan jumlah MP. Wajib bayar selaku konsumen/pengguna/pembeli peta laut dan Buku Nautis, wajib membayar seluruh PNBP Jasa Surta yang terutang secara tunai/giro/cek/pembayaran lainnya yang sah paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Keterlambatan atas PNBP terutang oleh wajib bayar akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Danpushidrosal dengan pihak lain.

Tahap kelima adalah pertanggung jawaban atas penggunaan dana PNBP dan terakhir adalah pelaporan atas penggunaan dana PNBP dengan output sebuah Laporan Keuangan (LK). Mekanisme pelaksanaan APBN yang bersumber dari PNBP Surta Hidros mulai dari tahap penyetoran, penggunaan, pembayaran, pencairan serta pelaporan tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang mekanisme pelaksanakan APBN PNBP serta Peraturan Dirjen Renhan Kemhan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Jasa Survei dan Pemetaan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Demikianlah penulis memberikan sedikit gambaran tentang serba-serbi PNBP atas Survei dan Pemetaan di Lingkungan Pushidrosal. Semoga mampu memberikan kontribusi akademis serta memberikan pemahaman lebih tentang mekanisme pengelolaan keuangan dan anggaran yang bersumber dari PNBP Surta Hidros. Jalesveva Jayamahe!

Sumber: Pushidrosal
Sumber: Pushidrosal

Sumber Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2019 (Perpres No. 66 Tahun 2019) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi TNI;
  • Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Kemhan dan TNI;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang mekanisme pelaksanakan APBN PNBP Kemhan dan TNI;
  • Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 1328/KMK.02/2015 tentang Persetujuan  atas Sebagian Dana PNBP Dishidros Kemhan;
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanakan Anggaran Belanja Negara Pada Kemhan TNI; dan
  • Peraturan Dirjen Renhan Kemhan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Jasa Survei Dan Pemetaan Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun