Pendapat terakhir ialah pendapat jumhur fuqaha' Maliki, Hanafi dan Hanbali. Mereka berpendapat transaksi bai' al-mu'athah ini harus sama,termasuk pada barang yang mahal ataupun murah. Dalam kitab Fiqh Islam wa Adilatuhu Juz 4, jual beli menurut Imam Maliki yang disetujui oleh Imam Hanafi ialah :
(Pertukaran uang dengan uang dengan cara tertentu, atau pertukaran sesuatu yang diinginkan dengan sesuatu yang serupa dengan cara yang spesifik dan bermanfaat)
Imam Maliki cenderung memperhatikan konteks sosial serta manfaat dari suatu perbuatan atau transaksi dalam menafsirkan hukum Islam. Dalam memandang vending machine, Imam Maliki mungkin akan melakukan penilaian terhadap aspek-aspek etis, sosial, dan hukum yang terkait dengan teknologi tersebut. yang ditawarkan oleh teknologi tersebut. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad (pandangan terbaru) serta ulama-ulama di kalangan mereka mengatakan bahwa akad yang berlaku adalah sah dalam perkara yang telah menjadi kebiasaan.
Terkait dengan hal ini, jumhur ulama berpendapat bahwa jual beli dengan cara mu'athah adalah boleh, apabila hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di sebuah negeri atau daerah tertentu. Menurutnya, diantara persyaratan terpenting dalam jual beli adalah taradhin. Sementara perilaku mengambil barang dan kemudian membayarnya meskipun kepada mesin sudah menunjukkan proses ijab qabul dengan unsur taradhin.
Imam Syafi'i, dengan metodologi istinbath (penarikan hukum dari sumber-sumber hukum Islam), menekankan pentingnya memahami aspek hukum dari segala tindakan. Pendekatan ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas vending machine dalam Islam, yang mencakup aspek transaksi, kehalalan produk yang dijual, serta kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah.
Di sisi lain, Imam Maliki yang cenderung memperhatikan konteks sosial dan urgensinya dalam menafsirkan hukum Islam, mungkin lebih memperhitungkan manfaat sosial yang ditawarkan oleh vending machine. Meskipun demikian, Imam Maliki juga menekankan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam segala aktivitas manusia.
Masing-masing Imam memiliki pendekatan yang unik dalam menafsirkan hukum Islam, dan perbedaan ini tercermin dalam pandangan mereka terhadap fenomena kontemporer seperti vending machine. Pertanyaan yang muncul meliputi aspek transaksi tanpa interaksi langsung antara pembeli dan penjual, kehalalan produk yang dijual, serta pertimbangan etis terkait kepraktisan teknologi ini.
Wallahu'alam.
Penulis :
Pandu Salsabila Irtiqouli'ulya
Referensi :
- Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam wa Adilatuhu Juz 4, hlm 340-346
- H. Syaikhu, M.H.I., FIKIH MUAMALAH; Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer, hlm. 44-50
- Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin Utsman bin Syafi bin Abdullah bin Abd al-Manaf As-Syafii, Musnad as-Syafii
- Al-Jaziri Abdul Rahman, Al-Fiqh 'Ala Madzahibil Arba'ah Juz 2
- https://www.fatihsyuhud.org/2013/03/buyuk-muamalah-fathulmuin.html
- https://mawdoo3.com/___
- https://shamela.ws/book/7571/13