Namun pemerintah berharap agar dana desa itu bukan jadi sumber utama pembangunan, tapi desa itu sesuai UU No 6 harus mandiri secara ekonomi juga.
Sehingga, Desa diwajibkan menyisihkan sedikitnya Rp50 juta pertahun untuk mengembangkan BUMDes.
Di tingkat pusat, Kementerian BUMN sudah membentuk bentuk PT Mitra Bumdes Nusantara. Selanjutnya PT tersebut akan membentuk anak perusahaan PT Mitra Bumdes Kabupaten, di mana Perusahaan Daerah milik Kabupaten boleh memiliki sahamnya hingga 49 persen.
Setelah itu PT Mitra BUMDes Kabupaten akan membentuk PT Mitra Bumdes di tingkat Desa dan BUMDes dengan Rp50 juta sudah berhak miliki saham.
Keuntungan yang bisa diperoleh Desa, bahwa semua subsidi pemerintah akan disalurkan melalui PT Mitra Bumdes ini, baik berupa pupuk, sembako, gas, minyak tanah.
"Jadi itu pasti untung dan keuntungannya bisa dipakai bangun desa. Nah tahun depan ADD dari Kabupaten dan Provinsi juga harus dinaikan dua kali lipat. Kalau itu semua dilakukan, saya pikir tidak akan ada lagi masyarakat kita yang miskin, apalagi di Desa," kata Menteri Eko.
Pidato sambutan Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo, itu disampaikan di hadapan ratusan masyarakat Desa di Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, NTB, sekaligus di hadapan Menteri Negara BUMN, Rini Soemarno, MenteriPertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin, Wakil Bupati Lombok Timur, H Hairul Warisin, dan sejumlah pejabat Kementerian bersama sejumlah Dirut BUMN.
Tiga Menteri sekaligus datang ke Desa Sembalun Lawang, untuk menanam bibit bawang putih.
Dengan tagline "Membangun Kembali Kejayaan Sembalun", pemerintah ingin mengembalikan cerita sukses petani bawang putih di Kecamatan Sembalun di era 1990-an silam.
Semoga ini menjadi awal yang baik untuk Sembalun, dan ribuan Desa lain di Indonesia.
"Tapi tengkulak tengkulak bergentayangan
Tapi lintah darat pun bergentayangan
Untuk apa punya pemerintah, kalau hidup terus terusan susah," lirik lagu Desa, milik mas Iwan Fals, lagi. ***