Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Bukan Demo, Ini Solusi Terbaik bagi Para Konsumen Meikarta

22 Desember 2022   09:30 Diperbarui: 22 Desember 2022   09:33 1311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta demo di depan Bank Nobu Plaza Semanggi, Senin (19/12/2022). Foto:  Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan 

"keterlambatan pembangunan adalah hal yang sudah kerap terjadi di industri properti. Sebab fluktuasi harga material kerap terjadi pada pembangunan jangka panjang. Karena memang setiap proyek itu ada risiko."

Puluhan konsumen proyek Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) melakukan demo di depan Bank Nobu Plaza Semanggi menuntut Bank Nobu mengembalikan uang pembelian unit apartemen Meikarta yang mereka nilai mangkrak. Mereka beranggapan bahwa proyek Meikarta sudah mangkrak dan tidak ada unit yang akan mereka terima.

Benarkah?? Dalam tulisan saya sebelumnya, Melihat Lebih Dalam Meikarta yang Diframing "Kota Hantu", tudingan tersebut tidak benar dan sangat mengada-ada. Proyek Meikarta masih terus membangun dan sudah ada serah terima (handover) unit sebanyak 1800 unit. Bahkan dalam perkembangan pembangunannya ada 28 tower sudah pada tahap penyelesaian dan 8 tower topping off. Jadi, pernyataan proyek Meikarta mangkrak tidaklah benar.

Salah seorang pekerja proyek Meikarta bernama Dindin Nazaruddin menjelaskan bahwa pembangunan proyek Meikarta masih terus berlanjut. Bahkan di masa covid 19 pembangunan terus dilakukan. Komitmen Meikarta untuk memenuhi target handover pun terus digesa. Dindin menyebutkan bahwa mereka terus bekerja mengejar terget handover.

Kelompok KPKM memahami benar bahwa proyek Meikarta perlu diframing mangkrak karena hanya dengan cara demikianlah mereka bisa segera mendapatkan refund. Faktanya, pembangunan proyek masih berlanjut dan mereka pun terikat dalam kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi). Kesepakatan dimana Meikarta akan menyerahkan unit secara bertahap sampai 2027.

Lalu apa dasar KPKM melakukan aksi demonya?? Motif sebenarnya tidak bisa kita ketahui, tetapi yang jelas, aksi demo ini membuat nama Meikarta muncul lagi dengan kesan negatif karena diframing mangkrak. Siapa yang diuntungkan?? Yang pasti rugi adalah pengembang, para pekerja proyek, dan konsumen yang menginginkan unitnya cepat dilakukan serah terima.

Lalu siapa yang diuntungkan?? Ada yang bilang ini persaingan bisnis, ada yang bilang ada yang mengail di air keruh, dan ada lagi yang bilang ini ada kepentingan politiknya. Entah mana yang benar, tetapi saya lebih memilih mengajak untuk mencari solusi dibandingkan ribut-ribut tidak jelas yang malah berdampak tidak baik.

Pemerintah sendiri sudah menyediakan peraturan perundang-undangan bagi para konsumen yang memiliki permasalahan seperti para konsumen Meikarta. Bukan demo, tetapi melakukan pengaduan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). 

Dikutip dari laman resmi BPKN, salah satu tugas BPKN adalah menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha, dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Kepala BPKN, Rizal E Halim, menjelaskan bahwa dalam kasus proyek Meikarta sudah ada putusan PKPU Tahun 2020 Desember dengan putusan nomor 328. 

Dalam putusan pengadilan tersebut terdapat proposal perdamaian yang ditawarkan kepada konsumen terkait pengembalian dana. Jika ada penyelewengan terkait PKPU tersebut, bisa mengadukan kepada hakim pengawas selaku pelaksana pengawas PKPU.

BPKN sendiri, menurut Rizal, sudah pernah menyelesaikan pengaduan terkait proyek Meikarta pada tahun 2018-2019, di mana sekitar 19 orang melakukan pengaduan kepada pihaknya. Dan penyelesaiannya clear pada saat itu. BPKN saat itu memberikan 3 solusi kepada para konsumen yang melakukan pengaduan.

Solusi pertama adalah konsumen direlokasi ke lahan yang clear, solusi kedua akan dikembalikan uangnya namun unitnya akan dijual ke pasar sekunder. Jika konsumen tidak mau pada dua pilihan tersebut maka akan dikembalikan DP-nya. Ketiga solusi ini adalah pilihan yang diberikan oleh BPKN sebagai penengah antara pengembang dan konsumen. Win-win solution untuk kedua belah pihak.

Rizal berharap kepada para konsumen Meikarta untuk berkomunikasi kepada BPKN untuk mencari solusi dari permasalahan mereka. Hal ini perlu dilakukan agar ditemukan jalan tengah demi mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Dalam hal ini tentu saja perlu adanya kesepakatan tambahan dengan pengembang.

Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kepala BPKN tersebut, pengamat properti, Panangian Simanungkalit, pun menekankan penting adanya mediasi untuk membicarakan kesepakatan tambahan jika pengembang dianggap terlambat melakukan penyerahan unit aparteman. Apalagi saat ini industri properti terdampak berbagai isu global, mulai dari naiknya harga material, inflasi, hingga penyesuaian suku bunga.

Menurutnya, keterlambatan pembangunan adalah hal yang sudah kerap terjadi di industri properti. Sebab fluktuasi harga material kerap terjadi pada pembangunan jangka panjang. Karena memang setiap proyek itu ada risiko.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR Fitrah Nur secara gamblang mengarahkan para konsumen yang tergabung dalam KPKM untuk segera mengadukan permasalahannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Kedua badan ini memiliki sejumlah perangkat aturan berupa Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dijamin akan ada solusi dan penyelesaian yang baik terkait permasalahan properti dalam hal ini tentu saja unit apartemen Meikarta. Jika melalui aksi demo, maka penyelesaian tidak akan ditemukan dan malah akan menjadi back fire kepada konsumen karena habis tenaga, dana, dan pikiran untuk demo yang tidak menyelesaikan permasalahan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menanggapi kisruh yang terjadi belakangan ini antara konsumen dan pengembang Meikarta. Tulus menyebutkan bahwa YLKI sudah mengingatkan konsumen agar berhati-hati dengan pemasaran Meikarta yang cukup jor-joran. Dia pun meminta supaya Pasal yang melegalkan pre-project selling di dalam undang-undang perumahan harus dibatalkan.

Saya meyakini bahwa mediasi adalah jalan terbaik. Karena itu KPKM bisa segera melakukan pengaduan kepada BPKN untuk mencari solusi terbaik. Demo menurut saya tidak akan memberikan solusi, karena pengembang dan perbankan juga memerlukan solusi yang terbaik untuk bisnis mereka.

Kalau KPKM tidak menempuh jalur mediasi melaui BPKN dan malah terus melakukan aksi demonstrasi, maka wajar pada akhirnya saya dan publik mencurigai, ada apa dibalik manuver yang dilakukan KPKM. Apakah murni mencari solusi untuk konsumen, atau ada kepentingan lain dibaliknya. Semoga saja kecurigaan saya tidak terbukti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun