Berdasarkan pidato Presiden SBY Senin malam, 8 Oktober 2012, kompas.com menyimpulkan, secara garis besar, ada 5 hal yang disampaikan SBY dalam pidatonya.
Pertama, yang paling tepat untuk menangani kasus dugaan korupsi adalah KPK. Kedua, SBY menilai bahwa kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diduga melibatkan Kompol Novel Baswedan sangat tidak tepat waktu dan caranya karena sudah terjadi delapan tahun lalu.
SBY juga mempertanyakan upaya revisi undang-undang KPK yang saat ini dilakukan DPR. Menurutnya, DPR harus menjelaskan apa saja yang akan direvisi, jangan sampai revisi undang-undang itu justru memperlemah KPK. Terakhir, SBY menyerukan agar KPK-Polri memperbarui nota kesepahaman (MoU) antara kedua institusi dan melakukan penataan penyidik Polri yang ada di KPK.
++++++++++++
Tentu saja kita semua sangat senang dengan pernyataan SBY di dalam pidatonya. Namun, kita harus tetap waspada, karena instruksi SBY belum tentu dilakukan. Hal ini didasari dari fakta bahwa para menteri pun sering sekali tidak mentaati instruksi SBY.
Nah, apa yang jadi masalahnya? Hal utama menurut saya adalah karena SBY tidak memberikan perintah. SBY hanya memberikan instruksi sehingga menjadi tidak tegas. Kompas.com bahkan memberitakan dengan sangat jelas bahwa Kapolri menyatakan bahwa kasus Novel akan tetap dilanjutkan dengan waktu dan cara yang tepat. Kenapa? Karena SBY tidak tegas perintahnya.
Oleh karena itu, saya memberikan saran kepada SBY untuk segera mengeluarkan sebuah perintah secara tertulis. Entah itu berupa inpres ataupun keppres. Lalu SBY harus segera mengeluarkan SK pemberhentian Kapolri, serta para Jenderal yang menjadi tersangka dalam kasus simulator SIM.
SBY harus mampu membuat terobosan seperti yang dilakukan di Hongkong dimana kita meniru KPKnya. Jenderal polisi dan perwira polisi yang bermasalah harus segera dipecat dan diganti dengan yang berintegritas. Bagaimana caranya bisa tahu? Bentuk satgas independen untuk menelusuri hal tersebut.
Jika SBY tidak melakukan tindakan nyata dalam pemberantasan korupsi di Polri, maka Polri akan tetap menjadi masalah dalam pemberantasan korupsi. Padahal institusi Polri masih sangat diharapkan dalam pemberantasan korupsi.
Ayolah Pak Presiden! Cukup pidato retorika dan normatif yang engkau serukan! Sekarang waktunya melakukan tindakan nyata! Bersihkan Polri dari perwira korup!
Salam.