Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Akankah Instruksi Presiden Dilaksanakan?

8 Oktober 2012   23:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:03 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan pidato Presiden SBY Senin malam, 8 Oktober 2012, kompas.com menyimpulkan, secara garis besar, ada 5 hal yang disampaikan SBY dalam pidatonya.

Pertama, yang paling tepat untuk menangani kasus dugaan korupsi adalah KPK. Kedua, SBY menilai bahwa kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diduga melibatkan Kompol Novel Baswedan sangat tidak tepat waktu dan caranya karena sudah terjadi delapan tahun lalu.

SBY juga mempertanyakan upaya revisi undang-undang KPK yang saat ini dilakukan DPR. Menurutnya, DPR harus menjelaskan apa saja yang akan direvisi, jangan sampai revisi undang-undang itu justru memperlemah KPK. Terakhir, SBY menyerukan agar KPK-Polri memperbarui nota kesepahaman (MoU) antara kedua institusi dan melakukan penataan penyidik Polri yang ada di KPK.

++++++++++++

Tentu saja kita semua sangat senang dengan pernyataan SBY di dalam pidatonya. Namun, kita harus tetap waspada, karena instruksi SBY belum tentu dilakukan. Hal ini didasari dari fakta bahwa para menteri pun sering sekali tidak mentaati instruksi SBY.

Nah, apa yang jadi masalahnya? Hal utama menurut saya adalah karena SBY tidak memberikan perintah. SBY hanya memberikan instruksi sehingga menjadi tidak tegas. Kompas.com bahkan memberitakan dengan sangat jelas bahwa Kapolri menyatakan bahwa kasus Novel akan tetap dilanjutkan dengan waktu dan cara yang tepat. Kenapa? Karena SBY tidak tegas perintahnya.

Oleh karena itu, saya memberikan saran kepada SBY untuk segera mengeluarkan sebuah perintah secara tertulis. Entah itu berupa inpres ataupun keppres. Lalu SBY harus segera mengeluarkan SK pemberhentian Kapolri, serta para Jenderal yang menjadi tersangka dalam kasus simulator SIM.

SBY harus mampu membuat terobosan seperti yang dilakukan di Hongkong dimana kita meniru KPKnya. Jenderal polisi dan perwira polisi yang bermasalah harus segera dipecat dan diganti dengan yang berintegritas. Bagaimana caranya bisa tahu? Bentuk satgas independen untuk menelusuri hal tersebut.

Jika SBY tidak melakukan tindakan nyata dalam pemberantasan korupsi di Polri, maka Polri akan tetap menjadi masalah dalam pemberantasan korupsi. Padahal institusi Polri masih sangat diharapkan dalam pemberantasan korupsi.

Ayolah Pak Presiden! Cukup pidato retorika dan normatif yang engkau serukan! Sekarang waktunya melakukan tindakan nyata! Bersihkan Polri dari perwira korup!

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun