Mohon tunggu...
Abdul Rachman
Abdul Rachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Manajemen (MM) Budi Luhur

Digital Opreker, Digital Business Enabler, Data Scientist, UI/UX Enthusiast, Digital Marketer/Enabler, Technology Savvy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena PHK Akibat Merger & Akusisi di Industri Telekomunikasi Indonesia

6 September 2024   10:39 Diperbarui: 6 September 2024   12:08 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, merger di industri telekomunikasi sering kali membawa dua sisi: di satu sisi, memperkuat posisi perusahaan di pasar, namun di sisi lain, mengakibatkan pemutusan hubungan kerja untuk menyesuaikan dengan struktur baru yang lebih efisien

Di Indonesia, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. PHK merupakan isu sensitif karena melibatkan hak-hak pekerja, dan prosesnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak karyawan serta menjaga hubungan industrial yang harmonis. Berikut adalah pandangan hukum terkait PHK di Indonesia:

  • Dasar Hukum PHK
    • UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003): Mengatur hak-hak pekerja terkait PHK, termasuk alasan yang sah, prosedur PHK, dan kewajiban pengusaha dalam memberikan pesangon.
    • UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020): Menyederhanakan beberapa aturan terkait PHK dan memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan, namun tetap mengatur perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK

  • Alasan (yang Sah) untuk PHK
    Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK, jika PHK dilakukan tanpa alasan yang sah atau tidak sesuai prosedur, karyawan bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHK hanya dapat dilakukan atas alasan-alasan tertentu, seperti:
    • Karyawan melakukan pelanggaran berat: Misalnya, penyelewengan, pencurian, atau tindakan kriminal di tempat kerja.
    • Efisiensi perusahaan: PHK dapat dilakukan jika perusahaan mengalami kerugian berkelanjutan atau perlu merestrukturisasi bisnis (misalnya akibat merger atau akuisisi).
    • Perusahaan tutup atau bangkrut: PHK bisa dilakukan jika perusahaan menghentikan operasional karena kebangkrutan.
    • Pekerja mengundurkan diri atau pensiun: PHK juga terjadi secara otomatis saat pekerja pensiun atau mengundurkan diri secara sukarela.
    • Kondisi force majeure: Misalnya, bencana alam yang menyebabkan perusahaan tidak bisa beroperasi.

  • Prosedur PHK
    Sebelum melakukan PHK, perusahaan wajib menempuh beberapa prosedur hukum :
    • Musyawarah: Perusahaan harus terlebih dahulu mengupayakan musyawarah dengan karyawan atau serikat pekerja untuk mencari solusi alternatif selain PHK.
    • Pemberitahuan dan persetujuan: PHK harus diberitahukan secara tertulis kepada pekerja dengan menyertakan alasan dan waktu efektif PHK tersebut. Di beberapa kasus, perusahaan memerlukan persetujuan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebelum melakukan PHK.
    • Pesangon: Pengusaha wajib memberikan kompensasi dalam bentuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Kompensasi Bagi Karyawan yang di-PHK
    Berdasarkan hukum Indonesia, karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan :
    • Uang pesangon: Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Misalnya, untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, mereka berhak atas satu bulan upah. Untuk karyawan dengan masa kerja lebih lama, jumlah pesangon meningkat sesuai aturan yang ditetapkan.
    • Uang penghargaan masa kerja: Diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari tiga tahun. Besarannya juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja.
    • Uang penggantian hak: Kompensasi untuk hak-hak karyawan yang belum diambil, seperti cuti yang belum digunakan, biaya perumahan, atau biaya pengobatan.

  • Pengajuan Keberatan oleh Karyawan
    Jika karyawan tidak setuju dengan keputusan PHK, mereka dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI akan memeriksa apakah PHK tersebut dilakukan sesuai prosedur dan alasan yang sah. Jika pengadilan menemukan bahwa PHK tidak sah, pengusaha bisa diwajibkan untuk :
    • Mengembalikan karyawan ke posisi semula.
    • Membayar gaji dan tunjangan yang tertunda.
    • Memberikan kompensasi tambahan jika dianggap perlu

  • PHK dan Merger
    Dalam konteks merger perusahaan, PHK sering terjadi karena adanya restrukturisasi. Berdasarkan hukum, PHK akibat merger harus dilakukan sesuai dengan alasan "efisiensi" yang sah dan dengan pemberian hak-hak karyawan. Jika perusahaan yang bergabung memiliki karyawan dengan posisi yang sama, perusahaan dapat melakukan PHK, tetapi harus memberikan kompensasi yang memadai  

  • Kebijakan PHK Massal
    Jika PHK dilakukan secara massal, seperti dalam kasus merger atau penutupan perusahaan, perusahaan harus melibatkan pemerintah (Dinas Tenaga Kerja) dalam proses musyawarah dan pelaksanaan PHK untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak-hak karyawan  

Dalam pandangan hukum Indonesia, PHK merupakan proses yang harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Alasan yang sah, proses musyawarah, dan pemberian kompensasi menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi. Jika ada pelanggaran dalam proses PHK, karyawan memiliki hak untuk menuntut keadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. 

Serikat pekerja memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan sesuai dengan etika dan hukum di Indonesia. Melalui dialog, negosiasi, transparansi, dan upaya untuk melindungi hak-hak karyawan, serikat pekerja dapat meminimalisir dampak negatif PHK dan memastikan bahwa karyawan yang terkena dampak mendapatkan perlakuan yang adil dan layak. Agar PHK berakhir dengan adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serikat pekerja harus mengambil langkah-langkah konkrit berikut:

  • Melakukan Dialog dan Negosiasi dengan Perusahaan
    • Pendekatan awal: Serikat pekerja harus segera melakukan dialog dengan manajemen perusahaan begitu ada tanda-tanda potensi PHK, seperti masalah keuangan atau pengumuman merger. Negosiasi yang proaktif dapat membantu mengurangi dampak PHK atau bahkan mencari alternatif untuk menghindari PHK.
    • Mencari solusi bersama: Serikat pekerja dapat menawarkan solusi seperti pengurangan jam kerja, cuti tanpa gaji, atau penundaan PHK sementara perusahaan memperbaiki kondisi finansialnya. Solusi ini bisa menjadi alternatif yang lebih etis daripada langsung memutuskan PHK.

  • Mendorong Transparansi dalam Proses PHK
    • Memastikan keterbukaan informasi: Serikat pekerja harus memastikan bahwa perusahaan memberikan alasan yang jelas dan rinci terkait PHK. Ini meliputi kondisi keuangan, restrukturisasi, atau alasan lainnya. Transparansi penting untuk mencegah kecurigaan dan memastikan proses berjalan adil.
    • Meminta bukti tertulis: Jika PHK dilakukan atas dasar efisiensi, serikat pekerja bisa meminta data atau dokumen resmi yang mendukung klaim perusahaan, seperti laporan keuangan atau analisis operasional. Ini untuk memastikan bahwa PHK dilakukan dengan alasan yang sah.

      HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun