Pun begitu saat Supian Suri berjanji akan menambah Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) di Depok. Dalam berbagai kesempatan, dia terkesan menyalahkan pemimpin Depok sebelumnya karena tak mampu membangun SMA/SMK Negeri.
Menurutnya, kesalahan pemimpin Depok sebelumnya karena selalu berdalih bahwa pembangunan SMA/SMK adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga tak bisa melakukan pembangunan itu. Sebaliknya, dia berjanji akan 'menabrak' itu agar pembangunan bisa segera dilakukan.
Lagi-lagi, ini juga salah kaprah. Sekolah lanjutan atas (SMA/SMK) dari dulu memang kewenangan Pemprov. Jadi kalau misalkan daerah kabupaten/kota ingin ada pembangunan SMA/SMK, maka paling banter yang bisa dilakukan adalah mengajukan usul ke Pemprov. Bukan asal membangun sendiri secara langsung.
Kalau itu dilakukan, maka ada tumpang tindih kewenangan. Yang ada justru menyalahi aturan, karena tata kelola pemerintahan ini sudah diatur dalam UU, sehingga tak bisa seenaknya sendiri.
Makanya dari dua kasus di atas, saya melihat ada kecenderungan Supian Suri ingin berbuat lebih, tapi justru menabrak kewenangan. Inilah yang bahaya dari janji politik seorang calon kepala daerah.
Karena berjanji menuntaskan masalah yang bukan kewenangannya itu hanya gimik saja. Sangat tak masuk akal. Dan, pada akhirnya hanya digunakan untuk mendulang suara, tapi nihil tindakan ketika sudah terpilih kelak.
Kalaupun ditagih janjinya pasti akan berkelit dan mengatakan bahwa itu bukan kewenangannya. Klasik, kan?
Sebagai publik sebaiknya kita jangan mudah dibohongi gimik politik begini. Kita harus kritis dan melihat janji kandidat dengan realistis, karena bagaimanapun pemimpin daerah itu juga manusia. Bukan super hero.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H