Sebagaimana lazimnya Pemilihan Kepala Daerah, setiap kandidat akan menawarkan berbagai program kepada masyarakat. Pun begitu dengan Supian Suri, Calon Walikota Depok.
Ia dan pasangannya, Chandra Rakhmansyah, banyak menjanjikan program untuk masyarakat Depok. Mulai dari mengatasi kemacetan, menyelesaikan banjir, mengurusi sampah, hingga tata kelola pemerintahan.
Namun masalahnya, banyak dari janji itu yang terdengar indah di telinga tapi sebenarnya hanya sekadar gimik politik saja. Mereka bisa dipastikan akan kesulitan untuk mengeksekusi janji tersebut ketika terpilih nanti.
Gimik bila merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki dua arti, yaitu gerak-gerik tipu daya aktor untuk mengelabui lawan peran. Kedua, suatu hal seperti trik atau alat yang digunakan untuk mendapatkan perhatian. Secara umum, gimik dapat diartikan sebagai usaha, cara, atau alat untuk menarik perhatian.
Nah, gimik yang dimainkan Supian Suri ini juga begitu. Dia menawarkan berbagai program yang bombastis hanya untuk menarik perhatian publik, tanpa ada kejelasan untuk mengeksekusi program tersebut. Memang tujuannya untuk menarik suara saja. Setidaknya itu yang bisa saya amati dari media.
Misalnya, Supian Suri kerap membawa masalah macet di Jalan Raya Sawangan dalam kampanyenya. Ia berjanji akan menuntaskan kemacetan ketika dirinya terpilih kelak. Terkesan sangat fantastis dan melegakan banget, tapi bagaimana caranya?
Di situ saya tak mendapatkan informasi yang jelas dan detail tentang rencananya. Kecuali bahwa dia akan berkoordinasi dengan pusat dan ikut membebaskan lahan. Tapi soal bagaimana strategi membebaskan lahan, berapa ganti rugi, masterplan tata kotanya, hingga rencana penataan arus lalinnya, nihil.
Kalau cuma koordinasi dengan pusat dan ikut membebaskan lahan mah itu bukan program yang spektakuler, kayaknya siapapun pemimpin di Depok juga akan melakukan itu.
Kenapa saya skeptis dengan program Supian Suri itu, karena janjinya terlalu bombastis. Terkesan enak didengar, tapi sebenarnya agak tak masuk akal.
Pasalnya, Jalan Raya Sawangan itu adalah jalan nasional sehingga kewenangannya berada di pemerintah pusat. Penataan di sana harusnya menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR dan Kemenhub, bukan Pemkot Depok.