Mohon tunggu...
PakeFan
PakeFan Mohon Tunggu... -

Pas nulis pakefan* biar adem, membacanya juga pakefan* biar adem....jadi semuanya bisa tetep kalem. (tanda *, baca: pake fan, dalam bahasa inggris, setau saya "fan" artinya kipas angin)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Emang PNBP "Tukang Palak"?

3 November 2017   21:37 Diperbarui: 3 November 2017   21:53 1255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tapi preman ini seenak udelnya bikin tarif dengan konsekuensi yang mengancam keselamatan. Apalagi kami hanyalah anak SMP yang uang sakunya tak seberapa. Kasus ini jelas dan sepakat adalah bentuk "pemalakan". Jalan yang untuk siapa saja, tetiba dibikin tarifnya oleh orang yang ga jelas. Uangnya juga ga jelas digunakan untuk apa oleh si preman.

PNBP kan tidak seperti itu konsepnya. Sesuai penjelasan sebelumnya, layanan yang dikenakan PNBP ini adalah layanan yang dibutuhkan oleh orang-orang tertentu dan waktu-waktu tertentu. Tidak semua orang butuh paspor kan? Hanya orang yang akan ke luar negeri yang membutuhkan. Jadi menurut saya sudah sewajarnya dia membayar, karena layanan itu cuma bisa dinikmati oleh dia, tidak dinikmati oleh orang lain yang tidak berkepentingan. Adil kan?

Dari penjelasan di atas, sedikit demi sedikit sudah mulai tersingkap mengapa saya bilang bahwa meskipun PNBP "judulnya" Penerimaan, sejatinya tujuan PNBP ini bukan untuk "mengeruk" uang untuk negara bukan? PNBP ini ada, agar pemerintah dapat memberikan yang terbaik dalam menghasilkan pelayanan tertentu yang dibutuhkan hanya oleh sebagian masyarakat dalam waktu-waktu tertentu. Jadi fungsi utamanya bukan penerimaan tetapi penyelenggaraan pelayanan yang lebih baik dan terjangkau oleh masyarakat.

Secara prosedural memang PNBP ini harus langsung disetorkan dulu ke kas Negara, tetapi peruntukannya sudah jelas untuk digunakan lagi dalam menghasilkan pelayanan yang diberikan tadi. Uang dari PNBP hanya bisa digunakan untuk membiayai pelayanan yang menghasilkan PNBP tadi. Wah, kalau gitu enak dong bisa dipake sesuka hati? Jangan suka berburuk sangka dulu, penggunaan dana PNBP ini juga dibatasi oleh-oleh koridor-koridor yang jelas dalam Undang-Undang PNBP.

 Besarannya juga ditetapkan dalam persentase tertentu oleh Menteri Keuangan yang tentu dengan memperhatikan tingkat kewajarannya. Pengawasan duit-duit PNBP ini juga sudah sangat ketat dan transparan karena semuanya sudah terotomasi sehingga bisa menghalangi tangan-tangan panjang yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan sekelumit uraian di atas, pernah kah Anda membayar PNBP untuk layanan tertentu semisal contoh di atas? Kalau belum, berarti Anda tidak rugi apa-apa kan? dan berarti Anda memang tidak atau mungkin belum membutuhkan layanan tertentu tersebut. Kalau ternyata Anda pernah membayar PNBP semisal contoh di atas, berarti memang Anda butuh layanan itu kan? Masa minta dibayari dari uang masyarakat, Cuma Anda lho yang dapat layanannya, tetangga Anda belum tentu dapat. Jadi mana "dipalak" nya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun