Toilet sekolah digunakan oleh semua warga sekolah. Toilet siswa dengan toilet guru dan karyawan dibedakan. Perbedaannya adalah toilet siswa untuk siswa. Toilet guru dan karyawan untuk guru dan karyawan.
Baik toilet siswa maupun toilet guru dan karyawan seharusnya dijaga tetap bersih. Kebersihan toilet siswa menjadi tanggung jawab siswa. Sedangkan, kebersihan toilet guru dan karyawan menjadi tanggung jawab petugas yang umumnya karyawan sekolah tenaga teknis.
Untuk menerapkan sikap tanggung jawab siswa terhadap toilet siswa umumnya diberlakukan bagi kelas per kelas. Artinya, masing-masing kelas diberi tanggung jawab menjaga kebersihan toilet kelas mereka.
Ini seperti yang diberlakukan di sekolah tempat saya mengajar. Tiap-tiap kelas memiliki satu toilet yang harus mereka sendiri jaga kebersihannya. Karenanya, tiap-tiap kelas diserahi anak kunci dan induk kunci atau gembok.
Hal seperti ini sangat mungkin diberlakukan di sekolah lain. Satu kelas satu toilet beserta sarana proteksinya, yakni anak kunci dan gembok. Tetapi, seandainya toilet terbatas yang berefek terhadap pemakainya, yaitu dipakai oleh beberapa kelas, sudah pasti tetap ada yang diberi tanggung jawab.
Di jenjang sekolah dasar (SD) dan yang sederajat, misalnya, yang diberi tanggung jawab umumnya karyawan sekolah atau guru yang bekerja sama dengan karyawan sekolah. Sebab, siswa SD, terutama siswa di kelas bawah, masih belum mampu menerima peran ini.
Sementara di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan yang sederajat, juga di jenjang sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) dan yang sederajat yang diberi tanggung jawab adalah siswa.
Sebab, siswa seusia mereka dipandang sudah bisa diberi tanggung jawab tentang hal termaksud, yang berbeda dengan siswa jenjang SD dan yang sederajat.
Siapa pun yang diberi tanggung jawab mengenai kebersihan toilet memiliki kesamaan maksud. Yaitu, agar toilet tetap bersih sekalipun dipakai berulang-ulang oleh orang yang berbeda.
Baik dipakai untuk buang air kecil (BAK) maupun buang air besar (BAB). Setidak-tidaknya bekas dan atau bau hasil oksidasi dalam tubuh tak mengganggu, baik tak mengganggu penciuman maupun penglihatan.