Mohon tunggu...
Sungkowo
Sungkowo Mohon Tunggu... Guru - guru

Sejak kecil dalam didikan keluarga guru, jadilah saya guru. Dan ternyata, guru sebuah profesi yang indah karena setiap hari selalu berjumpa dengan bunga-bunga bangsa yang bergairah mekar. Bersama seorang istri, dikaruniai dua putri cantik-cantik.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Wisman di Bali Abai Aturan Bermotor, Kritik bagi Kita

19 Maret 2023   14:00 Diperbarui: 19 Maret 2023   22:00 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini banyak diberitakan wisatawan mancanegara (wisman) melanggar aturan berlalu lintas. Khususnya di Pulau Dewata. Mungkin kita bertanya mengenai penyebabnya.

Bisa jadi kebiasaan wisman tersebut sudah terbentuk dari negara asalnya. Karena peraturan berlalu lintas di negara wisman tersebut amburadul.

Atau, mungkin peraturan berlalu lintas di negara asal wisman tersebut sudah berjalan. Tetapi, tidak berkelanjutan. Jadinya, masyarakat pengguna jalan (termasuk wisman tersebut) mengabaikan aturan yang tidak ajek tersebut.

Tetapi, bisa-bisa memang wisman tersebut yang kurang taat hukum berlalu lintas di negara asalnya. Sekalipun mungkin peraturan berlalu lintas di negaranya sudah sangat disiplin.

Bukan tidak mungkin perihal tersebut memang benar-benar terjadi. Seperti kita bisa melihatnya di tempat kita. Yang, ternyata juga banyak pelanggaran berlalu lintas meskipun peraturan berlalu lintas sudah diberlakukan.

Tentang hal ini saya melihatnya sendiri. Bahkan, nyaris setiap hari menemukannya. Betapa tidak. Anak-anak sekolah yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) seakan bebas mengendarai motor di jalanan.

Biasanya saat pagi dan siang, waktu anak-anak pergi dan pulang sekolah. Tidak sedikit anak-anak berseragam putih biru bermotor pergi dan pulang sekolah. Padahal, mereka pasti belum ber-SIM.

Pun demikian anak-anak yang berseragam putih abu-abu. Tidak kalah banyaknya. Sebagian besar di antara mereka dipastikan belum ber-SIM.

Sebab, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, semua pengendara motor harus memiliki SIM dengan persyaratan tertentu.

Ilustrasi Wisman bermotor tanpa mengenakan helm diambil dari uzone.id
Ilustrasi Wisman bermotor tanpa mengenakan helm diambil dari uzone.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun