Mohon tunggu...
Pakde Kartono
Pakde Kartono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Sayang istri, sayang anak, makanya disayang Allah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Remisi Untuk Pemerkosa, Koruptor, Teroris dan Bandar Narkoba

18 Juli 2015   10:51 Diperbarui: 18 Juli 2015   10:51 2895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="foto dari inilah.com"][/caption]

Berdasarkan UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pasal 14 ayat 1(i) dinyatakan bahwa “narapidana berhak : mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).” Penjelasan pasal 14 ayat 1(i) mengatakan “Diberikan hak tersebut setelah Narapidana yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.”

Ada yang lucu dan unik di negeri ini. Setiap tahun menjelang hari raya idul fitri dan hari kemerdekaan RI (17 Agustus), selalu saja dipersoalkan pengurangan hukumann (remisi) yang diberikan pemerintah untuk koruptor, salah satu yang selalu mempersoalkan antara lain LSM ICW. Tahun lalu aktivis anti korupsi Prof DR Denny Indrayana juga mempersoalkan tentang remisi ini, tahun ini sejak jadi tersangka 7 perkara korupsi di Bareskrim Polri, Denny Indrayana sudah tidak mempersoalkan tentang pemberian remisi ke koruptor lagi.

Jika Prof DR Denny Indrayana sudah tidak mempersoalkan, beda halnya dengan Emerson Yuntho dari ICW yang tetap mempersoalkan remisi yang diberikan oleh Kemenkumham RI kepada narapidana koruptor, Di sisi lain, Emerson Yuntho tidak mempersoalkan remisi yang diberikan kepada narapidana teroris, pemerkosa, penipu, bandar narkoba dll. Padahal di rutan dan lapas isinya gak hanya koruptor saja, dan menteri hukum dan HAM memberikan remisi sesuai UU Pemasyarakatan kepada semua narapidana, tidak membeda-bedakan jenis kejahatannya, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku, antara lain : telah 6 bulan menjalani masa pidana dan berkelakuan baik.

Emerson Yuntho dari ICW, yang setelah lebaran akan diperiksa Bareskrim sebagai saksi atas laporan polisi guru besar hokum pidana Unpad prof DR Romli dengan dugaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, dan jika penyidik Bareskrim menemukan 2 alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan Emerson Yuntho akan jadi tersangka. Terkait remisi Idul Fitri mengatakan “Di Indonesia, korupsi masih menjadi bahaya laten. Kok malah memberikan remisi pada koruptor. Jika pengurangan hukuman tetap diberikan maka akan mencoreng penegakan hukum pemerintah Joko Widodo. Kalau tanpa sepengetahuan KPK saya rasa tidak bisa diberikan remisi. Kalau itu terjadi lebih baik Yasonna dicopot dari posisinya sebagai menteri.”

Mendapat kritikan dari Emerson Yuntho (ICW) dkk yang hanya mengulang-ulang kritik tahunan, tahun-tahun sebelumnya isi kritiknya juga sama padahal UU Pemasyarakatannya belum diubah, menkumham RI Yasonna H Laoly memberikan tanggapanKalau sudah hak ya sudah, jangan kita merampas hak orang lain. Narkoba teroris juga kita kasih. Semua kita kasih tapi harus memenuhi syarat.”

Membaca pro kontra pemberian remisi terhadap koruptor, yang sebenarnya masalahnya sudah jelas tapi terus dipermasalahkan, padahal UU Pemasyarakatan yang menjadi landasan menteri hukum dan HAM untuk memberi remisi yang sejak tahun 1995 tidak diubah, Pakde Kartono berpandangan sebagai berikut :

Percuma Emerson Yuntho dkk terus menerus mempersoalkann hal-hal yang sudah diatur Undang-undang, hanya buang-buang energi saja, buang waktu dan tenaga, karena remisi akan tetap diberikan oleh menkumham RI, JIKA tidak diberikan, maka MENKUMHAM RI justru melanggar hukum. Mending energi Emerson Yuntho dkk dipergunakan untuk mendorong revisi UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, juga untuk hal-hal yang positif yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi, sehingga tidak terjadi orang-orang yang teriak-teriak anti korupsi seperti Prof DR Denny Indrayana ternyata korupsi juga.

Jika Emerson Yuntho dari ICW dkk bekerja baik, efektif dan efisien, maka :

Tidak terjadi ustad-ustad yang berkhotbah anti korupsi seperti ustad Luthfi Hasan Ishaaq dan ustad Fathanah ternyata korupsi juga.

Tidak terjadi dosen-dosen yang mendidik mahasiswanya untuk anti korupsi seperti wakil rektor Universitas Indonesia Prof DR Tafsir Nurchamid, guru besar hokum tata negara UGM Prof DR Denny Indrayana dan dosen-dosen koruptor lainnya, ternyata korupsi juga.

Tidak terjadi penegak hukum seperti polisi (Djoko Susilo, Didik Purnomo, Susno 2G dll), jaksa (Urip Tri Gunawan, Sistoyo, Cyrus Sinaga dll) dan hakim (Setyabudi, Ibrahim, Tripeni, Kartini Marpaung, Akil Mochtar dll), yang mengaku wakil Tuhan di muka bumi, yang mendapat kewenangan dari Undang undang untuk menghukum seseorang yang melakukan tindak pidana, termasuk koruptor, ternyata korupsi juga.

Bahkan hakim mahkamah konstitusi Akil Mochtar yang menyarankan koruptor di potong tangannya, saat ini menjadi narapidana korupsi dan sudah lupa bahwa ia pernah mengatakan bahwa koruptor sebaiknya dipotong tangannya.

Begitu juga mantan ketua umum partai demokrat, yang mengatakan gantung Anas di monas jika korupsi satu rupiah uang Hambalang, saat ini ia menolak digantung atau gantung diri di monas, karena korupsinya memang bukan 1 rupiah melainkan miliaran rupiah, dari bermacam proyek bukan hanya uang hambalang. LOL.

Ada satu pertanyaan yang mengganjal di pikiran Saya "Jika anak atau istri Emerson Yuntho diperkosa oleh seseorang. Apakah Emerson Yuntho tetap akan berpendapat bahwa pemerkosa anak dan istrinya tersebut berhak atas remisi? Sebab selama ini remisi terhadap pemerkosa tidak pernah dipermasalahkan oleh Emerson Yuntho dkk. Gak usah dijawab pertanyaan mudah ini, karena jawabannya saya sudah tahu."

Akhir kata, di hari raya Idul Fitri ini, hari kemenangan bagi umat islam sedunia, di mana hati kita seharusnya bersih dari segala macam iri dengki, prasangka dan niat jahat, ada baiknya kita mengembalikan segala sesuatu sesuai hokum yang berlaku, sesuai ajaran agama, bukan berdasarkan pesanan seseorang atau bisikan setan, karena setan tak ingin jika manusia di bumi hidup bahagia dan damai.

Akhir kata lagi, minal aidin wal faidzin, mohon maaf lahir batin atas segala kesalahan baik yang gak sengaja maupun yang gak disadari, semoga kita masih diberi kesempatan untuk bertemu Ramadhan tahun depan, dan senantiasa kita mengisi hari-hari kita semua dengan kebaikan.

Selamat pagi Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun