VERIFIKASI FAKTUAL
Setelah prosedur yang kritis dan menegangkan terlalui, Anda selamat dari brakotan herder atau luput dari keroyokan warga dikira maling, artinya Anda sudah bertemu dengan yang akan diverifikasi, maka tahapan berikutnya atau verifikasi faktual bisa lanjutkan.
Pertama tanyakan KTP—nah disini diperlukan lampu ultra violet untuk memastikan bahwa KTP yang bersangkutan asli—apakah KTPnya selain asli juga sesuai dengan nama yang ada pada formulir. LUP digunakan—bagi verifikator usia lanjut atau ada gangguan penglihatan—untuk melihat tandatangan atau tulisan yang terlalu kecil.
Setelah NIK dan NAMAnya sama, untuk memastikan apakah benar orang yang bersangkutan yang sedang diverifikasi, tanyakan akta kelahirannya, lihat, sama atau tidak tanggal lahirnya dengan yang tertulis di KTP.
Semua yang tertulis di KTP harus ditanya atau diverifikasi ; NIK, Nama, Tempat /Tgl Lahir, Alamat, Agama, Status Perkawinan, Pekerjaan, Kewarganegaraan dan masa berlakunya KTP.
Sebab bisa jadi ada salah satu data yang tidak sesuai, misalnya STATUS PERKAWINAN, pada KTP tertulis statusnya belum kawin tapi ternyataaaa....... (wah ini agak repot memang, harus diperiksa oleh dokter spesialis)
Oh ya, ini yang sangat krusial dan signifikan, Jenis Kelamin.Jika Anda verifikator profesional jangan mudah percaya terhadap apa yang tertulis di KTP. Misalnya, di KTP Â jenis kelamin perempuan, harus dibuktikan bahwa dia memang benar-benar perempuan. Jangan-jangan dia aslinya laki-laki atau waria, maka dibutuhkan keberanian ekstra untuk membujuk atau bila perlu memaksanya agar dia mau menunjukkan keasliannya. Dan agar tidak dianggap fiktif, sebagai bukti maka disini KAMERA berperan. Â Caranya? Yo sakkarepmu kok tanya saya, sana tanya pada DPR. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H