UU Pilkada direvisi targetnya adalah agar kelak siapapun yang menjadi kepala daerah betul-betul berkualitas(?), katanya. Dan itu sudah disahkan oleh para wakil rakyat yang terhormat bersama pemerintah.
Karena digodog oleh orang-orang berkualitas untuk mencari orang-orang yang berkualitas pula maka, UU Pilkada sudah pasti hasilnya juga lebih berkualitas dari sebelumnya.
Semua harus berkualitas. Kandidatnya, pendukungnya, pengusungnya, KPUnya, Bawaslunya, pokoknya semua harus berkualitas.
Bagaimana verifikatornya? Ya tentu tidak terkecuali, sebab jika verifikatornya nggak berkualitas, alias asal-asalan, yang penting dapat honor, masalah hasil verifikasinya otentik atau fiktif, bukan urusan, yang penting target waktunya 3 hari sudah dikerjakan, kalau begini calon independen sudah pasti dirugikan.
Untuk menjadi verifikator yang berkualitas, saya punya tip dan trik untuk dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para calon verifikator agar mendapatkan hasil yang berkualitas, berikut adalah alat atau pelengkap dan cara memverifikasi yang baik dan benar :
ALAT ATAU PERLENGKAPAN :
- Mobil atau speda motor dan helm/topi baja (bukan palstik).
- Baju seragam dan tanda pengenal.
- Smart Phone.
- Mega Phone.
- Kamera.
- Kaca pembesar atau lup atau suryakanta.
- Lampu ultra violet.
- Pentungan atau beberapa buah batu segenggaman.
- Uang (wajib)
Adapun kegunaan alat-alat tersebut dan kapan dipergunakan akan dipaparkan dibawah ini:
MOBIL ATAU SPEDA MOTOR, masa Anda nggak tahu kegunaannya, ya untuk transportasi, kalau naik taksi akan bertambah mahal biayanya, belum lagi dimarkup ongkosnya, bangkrutlah KPU.
SMARTPHONE, untuk menghubungi warga yang akan diverifikasi jika punya hp atau ada nomornya.
MEGAPHONEdiperlukan jika orang yang akan Anda verifikasi tidak punya hp atau petugas tidak tahu nomor hpnya. Atau rumahnya berpagar tinggi dan pintu pagarnya terkunci dan tidak ada tombol belnya. Tinggal pencet saja tombol on lalu berteriak seperti orang demonstrasi itu lho: “Haloo...Bukaa...bukaaa...bukaa...pintunyaaa”
PENTUNGAN, BATU DAN TOPI BAJA,sebagai antisipasi jika sipemilik rumah melepas herdernya karena mengira Anda hendak berbuat jahat. Atau warga sekitar yang tak mengenal Anda lantas berteriak Maliiing...maliing...maliing... sambil melempari Anda dengan batu atau benda keras lainnya. Jika Anda ingin selamat, batalkan verifikasi, buang semua sesuatu yang memberatkan, Anda harus lari sekencang-kencangnya sambil mengibas-kibaskan pentungan.
VERIFIKASI FAKTUAL
Setelah prosedur yang kritis dan menegangkan terlalui, Anda selamat dari brakotan herder atau luput dari keroyokan warga dikira maling, artinya Anda sudah bertemu dengan yang akan diverifikasi, maka tahapan berikutnya atau verifikasi faktual bisa lanjutkan.
Pertama tanyakan KTP—nah disini diperlukan lampu ultra violet untuk memastikan bahwa KTP yang bersangkutan asli—apakah KTPnya selain asli juga sesuai dengan nama yang ada pada formulir. LUP digunakan—bagi verifikator usia lanjut atau ada gangguan penglihatan—untuk melihat tandatangan atau tulisan yang terlalu kecil.
Setelah NIK dan NAMAnya sama, untuk memastikan apakah benar orang yang bersangkutan yang sedang diverifikasi, tanyakan akta kelahirannya, lihat, sama atau tidak tanggal lahirnya dengan yang tertulis di KTP.
Semua yang tertulis di KTP harus ditanya atau diverifikasi ; NIK, Nama, Tempat /Tgl Lahir, Alamat, Agama, Status Perkawinan, Pekerjaan, Kewarganegaraan dan masa berlakunya KTP.
Sebab bisa jadi ada salah satu data yang tidak sesuai, misalnya STATUS PERKAWINAN, pada KTP tertulis statusnya belum kawin tapi ternyataaaa....... (wah ini agak repot memang, harus diperiksa oleh dokter spesialis)
Oh ya, ini yang sangat krusial dan signifikan, Jenis Kelamin.Jika Anda verifikator profesional jangan mudah percaya terhadap apa yang tertulis di KTP. Misalnya, di KTP jenis kelamin perempuan, harus dibuktikan bahwa dia memang benar-benar perempuan. Jangan-jangan dia aslinya laki-laki atau waria, maka dibutuhkan keberanian ekstra untuk membujuk atau bila perlu memaksanya agar dia mau menunjukkan keasliannya. Dan agar tidak dianggap fiktif, sebagai bukti maka disini KAMERA berperan. Caranya? Yo sakkarepmu kok tanya saya, sana tanya pada DPR.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H