Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Mau Menikah di Usia Berapa?

6 November 2024   05:55 Diperbarui: 6 November 2024   13:47 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana jika ada lelaki atau perempuan yang hendak menikah namun belum mencapai umur 19 tahun? Telah disediakan solusi dalam UU nomor 16/2019, dalam bentuk permintaan dispensasi.

Dalam pasal (7) ayat (2) UU nomor 16/2019 dinyatakan: "Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup".

Meskipun undang-undang memberi batas umur 19 tahun, akan tetapi masih ada ketentuan tentang izin orangtua bagi yang belum berumur 21 tahun. Pasal 6 ayat (1) UU no 1/1974 dinyatakan: "Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua".

Hal ini menandakan, lelaki dan perempuan baru dianggap dewasa dan berhak memutuskan untuk dirinya sendiri apabila berumur 21 tahun. Di sinilah letak salah satu persoalan hukum di Indonesia, yaitu terkait dengan batasan usia dewasa.

Dalam beberapa Undang-undang dan produk hukum di Indonesia, terdapat perbedaan mengenai batasan usia dewasa seseorang. Beberapa menetapkan umur legal Indonesia adalah usia 21 tahun, sementara yang lainnya menetapkan usia 18 tahun. Ketidakseragaman penentuan umur legal Indonesia atau usia dewasa seseorang ini juga dapat ditemui dalam berbagai putusan hakim (Renie Aryandani, 2024).

Untuk itulah, setiap lelaki dan perempuan lajang harus meneliti kondisi diri sendiri dengan seksama. Ada ukuran-ukuran objektif tentang kesiapan menikah; namun  juga terdapat ukuran subjektif. Ukuran subjektif hanya bisa diketahui dengan pasti oleh setiap pribadi.

Tanyakan kepada diri sendiri, benarkah aku sudah siap menikah dengan menanggung segala konsekuensinya? Jika masih ragu, persiapkan diri sebaik-baiknya. Jangan menikah dalam kondisi ragu-ragu.

Bahan Bacaan 

Alhafiz Kurniawan, Batas Minimal Usia Menikah dalam Islam, https://islam.nu.or.id, 12 November 2021

Renie Aryandani, Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia, https://www.hukumonline.com, 11 Maret 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun