Bagaimana jika ada lelaki atau perempuan yang hendak menikah namun belum mencapai umur 19 tahun? Telah disediakan solusi dalam UU nomor 16/2019, dalam bentuk permintaan dispensasi.
Dalam pasal (7) ayat (2) UU nomor 16/2019 dinyatakan: "Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup".
Meskipun undang-undang memberi batas umur 19 tahun, akan tetapi masih ada ketentuan tentang izin orangtua bagi yang belum berumur 21 tahun. Pasal 6 ayat (1) UU no 1/1974 dinyatakan: "Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua".
Hal ini menandakan, lelaki dan perempuan baru dianggap dewasa dan berhak memutuskan untuk dirinya sendiri apabila berumur 21 tahun. Di sinilah letak salah satu persoalan hukum di Indonesia, yaitu terkait dengan batasan usia dewasa.
Dalam beberapa Undang-undang dan produk hukum di Indonesia, terdapat perbedaan mengenai batasan usia dewasa seseorang. Beberapa menetapkan umur legal Indonesia adalah usia 21 tahun, sementara yang lainnya menetapkan usia 18 tahun. Ketidakseragaman penentuan umur legal Indonesia atau usia dewasa seseorang ini juga dapat ditemui dalam berbagai putusan hakim (Renie Aryandani, 2024).
Untuk itulah, setiap lelaki dan perempuan lajang harus meneliti kondisi diri sendiri dengan seksama. Ada ukuran-ukuran objektif tentang kesiapan menikah; namun  juga terdapat ukuran subjektif. Ukuran subjektif hanya bisa diketahui dengan pasti oleh setiap pribadi.
Tanyakan kepada diri sendiri, benarkah aku sudah siap menikah dengan menanggung segala konsekuensinya? Jika masih ragu, persiapkan diri sebaik-baiknya. Jangan menikah dalam kondisi ragu-ragu.
Bahan BacaanÂ
Alhafiz Kurniawan, Batas Minimal Usia Menikah dalam Islam, https://islam.nu.or.id, 12 November 2021
Renie Aryandani, Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia, https://www.hukumonline.com, 11 Maret 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H