Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

KDRT, Ketika Derita Runtuhkan Tawa

20 Agustus 2024   06:44 Diperbarui: 20 Agustus 2024   07:15 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga."

Dalam poin ke-7 dinyatakan "Suami melanggar taklik talak". Salah satu isi taklik talak adalah "menyakiti badan atau jasmani istri saya".

Dalam contoh kasus selebgram yang mendapatkan perlakuan KDRT dari suaminya, berarti telah memenuhi unsur yang membolehkan dirinya mengajukan gugatan perceraian. Sebagaimana esensi pasal 19 PP 9/1975, poin ke-4; serta pasal 116 KHI poin ke-4 dan ke-7.

Dengan demikian, jika islah sudah tidak dapat memberikan jalan keluar, secara legal formal seorang istri berhak mengajukan gugatan cerai, apabila mengalami KDRT. Baik dalam hukum Islam maupun dalam hukum negara, langkah mengajukan gugatan cerai yang dilakukan selebgram tersebut bisa dibenarkan.

Sisi lain yang diharapkan adalah, "...agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengambil pelajaran dari kasus saya agar tidak lagi terulang kasus-kasus KDRT seperti yang saya rasakan," ujarnya. Ini adalah sebentuk upaya membangun efek jera bagi pelaku.

 

Sumber Berita : Kompas.com dan Detik.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun