8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga."
Dalam poin ke-7 dinyatakan "Suami melanggar taklik talak". Salah satu isi taklik talak adalah "menyakiti badan atau jasmani istri saya".
Dalam contoh kasus selebgram yang mendapatkan perlakuan KDRT dari suaminya, berarti telah memenuhi unsur yang membolehkan dirinya mengajukan gugatan perceraian. Sebagaimana esensi pasal 19 PP 9/1975, poin ke-4; serta pasal 116 KHI poin ke-4 dan ke-7.
Dengan demikian, jika islah sudah tidak dapat memberikan jalan keluar, secara legal formal seorang istri berhak mengajukan gugatan cerai, apabila mengalami KDRT. Baik dalam hukum Islam maupun dalam hukum negara, langkah mengajukan gugatan cerai yang dilakukan selebgram tersebut bisa dibenarkan.
Sisi lain yang diharapkan adalah, "...agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengambil pelajaran dari kasus saya agar tidak lagi terulang kasus-kasus KDRT seperti yang saya rasakan," ujarnya. Ini adalah sebentuk upaya membangun efek jera bagi pelaku.
Â
Sumber Berita : Kompas.com dan Detik.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI