Seorang selebgram cantik dikabarkan telah dianiaya oleh suaminya. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terekam kamera CCTV dan diunggah di akun instagramnya. Selebgram tersebut telah mengalami KDRT selama lima tahun pernikahan. Kini ia mengadukan kasusnya ke pihak berwenang.
Selama ini dirinya mengaku pernah melaporkan suaminya ke polisi bahkan sudah dua kali ke Pengadilan Agama untuk mengajukan gugatan cerai, namun upaya itu gagal. Salah satu penyebab gagalnya laporan ke polisi dan gugatan cerai adalah karena masih berharap perubahan dari sang suami.
"Saya berpikir, berharap banget sebenarnya, kalau dia tuh berubah," ujarnya kepada media. Rupanya harapannya terpaksa kandas, dan ia mulai buka suara ke publik.
KDRT telah menjadi persoalan pelik yang terus bertambah jumlahnya. Kompas pernah merilis berita bahwa "tiap dua jam, lima istri jadi korban KDRT". Ini tentu kondisi yang sangat menyedihkan dan mengerikan.
Mengutamakan Islah
Apakah cerai merupakan solusi dari kasus ini? Tentu saja yang harus dikedepankan oleh proses mediasi. Cerai bukanlah jalan keluar instan. Pasangan suami istri harus berjuang untuk melakukan perbaikan (islah), bukan langsung bercerai.
Dalam Al-Qur'an dinyatakan, hendaknya konflik suami istri didamaikan dengan cara yang baik. Allah berfirman,
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan (islah), niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. An-Nisa: 35).
Dalam Tafsir Al-Muyassar dijelaskan, "Dan apabila kalian (wahai para wali kedua suami istri), mengetahui adanya pertengkaran antara mereka berdua yang berpotensi mengakibatkan perceraian, maka utuslah oleh kalian kepada mereka berdua penengah yang adil dari keluarga suami, dan satu penengah yang adil dari keluarga istri. Agar mereka menganalisa dan menetapkan putusan yang mengandung kemaslahatan bagi pasangan suami istri tersebut".
"Dan dikarenakan niat baik dua penengah untuk mengadakan perdamaian, dan pemakaian ungkapan yang baik, Allah akan memberikan taufik bagi pasangan suami istri tersebut. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui,tidak ada satu urusan hamba-hambaNya, juga Maha teliti terhadap apa yang dipendam oleh jiwa-jiwa mereka," demikian penjelasan Tafsir Al-Muyassar.
Keinginan selebgram tersebut bahwa suaminya bisa berubah menjadi baik, adalah sebuah harapan mulia. Dan ia sudah berjuang sepanjang 5 tahun. Hal ini menandakan dirinya sudah berjuang, berusaha melakukan perbaikan. Rupanya usaha yang dilakukan tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
Bagaimana jika proses mediasi dan perbaikan tidak membuahkah hasil? Bolehkah seorang perempuan mengajukan perceraian?
Cerai Dalam Syari'at Islam
Salah satu syari'at Islam yang mulia adalah adanya tuntunan talak atau cerai. Bisa kita bayangkan, apabila dalam Islam tidak diperbolehkan sama sekali adanya perceraian, tentu akan dijumpai sangat banyak kezaliman yang berlangsung dalam kehidupan pernikahan.
Meski demikian, cerai hanya diperbolehkan apabila ada sebab yang dibenarkan syari'at. Bahkan dinyatakan, cerai adalah perbuatan halal yang dibenci Allah, sebagaimana dalam hadits Nabi saw yang sangat masyhur,
"Perkara halal yang dibenci Allah Ta'ala adalah talak" (HR. Abu Dawud).
Para ulama menyatakan hadits dha'if secara sanad, namun maknanya sahih. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin menyatakan, "Hadits ini tidak sahih akan tetapi maknanya sahih, karena Allah membenci perceraian namun Dia tidaklah mengharamkan perceraian atas para hambaNya untuk mempermudah mereka. Jika terdapat sebab yang syar'i atau alasan yang umum dan jelas untuk bercerai, maka dibolehkan..."
Dikenal ada dua jenis perceraian dalam Islam, yaitu talak dan khulu'. Talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami, sedangkan khulu' adalah gugatan cerai dari istri. Keduanya diatur dalam syariat Islam sebagai solusi akhir apabila berbagai jalan keluar sudah dilakukan sebelumnya, namun tidak menghasilkan perubahan.
Istri yang mendapatkan perlakuan zalim dari suami, berhak mengajukan gugatan cerai. Yang dilarang dan dicela adalah apabila istri minta cerai tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Nabi saw bersabda,
"Perempuan mana saja yang meminta cerai tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga" (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Hadits ini menjadi dalil bahwa terlarangnya istri meminta cerai atau melakukan gugat cerai adalah ketika tidak ada alasan yang dibenarkan. Sekaligus menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai apabila ada alasan yang dibenarkan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat ke 229.
BERSAMBUNG.
Baca artikel sebelumnya di sini.
Bahan Bacaan
- Tafsir Web, https://tafsirweb.com
- Kompas.com
- Detik.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H