Keinginan selebgram tersebut bahwa suaminya bisa berubah menjadi baik, adalah sebuah harapan mulia. Dan ia sudah berjuang sepanjang 5 tahun. Hal ini menandakan dirinya sudah berjuang, berusaha melakukan perbaikan. Rupanya usaha yang dilakukan tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
Bagaimana jika proses mediasi dan perbaikan tidak membuahkah hasil? Bolehkah seorang perempuan mengajukan perceraian?
Cerai Dalam Syari'at Islam
Salah satu syari'at Islam yang mulia adalah adanya tuntunan talak atau cerai. Bisa kita bayangkan, apabila dalam Islam tidak diperbolehkan sama sekali adanya perceraian, tentu akan dijumpai sangat banyak kezaliman yang berlangsung dalam kehidupan pernikahan.
Meski demikian, cerai hanya diperbolehkan apabila ada sebab yang dibenarkan syari'at. Bahkan dinyatakan, cerai adalah perbuatan halal yang dibenci Allah, sebagaimana dalam hadits Nabi saw yang sangat masyhur,
"Perkara halal yang dibenci Allah Ta'ala adalah talak" (HR. Abu Dawud).
Para ulama menyatakan hadits dha'if secara sanad, namun maknanya sahih. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin menyatakan, "Hadits ini tidak sahih akan tetapi maknanya sahih, karena Allah membenci perceraian namun Dia tidaklah mengharamkan perceraian atas para hambaNya untuk mempermudah mereka. Jika terdapat sebab yang syar'i atau alasan yang umum dan jelas untuk bercerai, maka dibolehkan..."
Dikenal ada dua jenis perceraian dalam Islam, yaitu talak dan khulu'. Talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami, sedangkan khulu' adalah gugatan cerai dari istri. Keduanya diatur dalam syariat Islam sebagai solusi akhir apabila berbagai jalan keluar sudah dilakukan sebelumnya, namun tidak menghasilkan perubahan.
Istri yang mendapatkan perlakuan zalim dari suami, berhak mengajukan gugatan cerai. Yang dilarang dan dicela adalah apabila istri minta cerai tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Nabi saw bersabda,
"Perempuan mana saja yang meminta cerai tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga" (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Hadits ini menjadi dalil bahwa terlarangnya istri meminta cerai atau melakukan gugat cerai adalah ketika tidak ada alasan yang dibenarkan. Sekaligus menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai apabila ada alasan yang dibenarkan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat ke 229.