Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Melik Nggendong Lali

18 Januari 2024   08:15 Diperbarui: 18 Januari 2024   08:19 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumen pribadi, by Canva

Serial Wonderful Life -- 3  

Beberapa tahun lalu, Polres Laweyan Solo menangkap seorang mahasiswa karena mencuri mobil Toyota Yaris. Saat tertangkap,  mahasiswa tersebut mengaku melakukan pencurian, karena ingin punya mobil. Teman-teman kuliahnya banyak yang membawa mobil saat kuliah, dan ia sangat ingin tampil seperti mereka.

Berita serupa disampaikan dari Polsek Depok Timur, Sleman, Yogyakarta. Seorang lelaki nekat mencuri mobil Honda HRV dari sebuah hotel. Aksi ini ia lakukan karena sangat ingin memiliki mobil untuk kegiatan lebaran di tahun tersebut. Alih alih berlebaran dengan mobil, ia justru ditangkap polisi.

Demikian pula Polres Tasikmalaya melaporkan telah menangkap seorang pelajar (16 tahun), karena melakukan pencurian mobil. Aksi ini ia lakukan karena sangat ingin memiliki mobil. Polsek Godean Yogyakarta menangkap seorang lelaki yang merampas mobil dari seorang pengemudi taksi online. Tindakan perampasan ia lakukan karena ingin memiliki mobil.

Polsek Ketapang melaporkan telah menangkap seorang lelaki (22 tahun) karena mencuri mobil Avanza yang terparkir di depan rumah pemilik. Saat ditangkap pelaku mengaku ingin tampil bergaya keren dengan mobil.

Polsek Panakkukang Makassar juga pernah meringkus seorang lelaki (32 tahun) karena membawa lari mobil milik temannya. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri. Aksi nekat ini dilakukan karena sudah lama ingin memiliki mobil sendiri.

Bahkan mobil dinas Bupati Bojonegoro pun pernah dibawa lari oleh seorang lelaki yang mengaku sebagai montir. Mobil Pajero plat merah, diganti dengan plat pribadi, dan dibawa lari. Alasannya karena sangat ingin memiliki mobil.

Berbagai berita serupa dengan sangat mudah kita dapatkan melalui situs berita online. Bermula dari rasa ingin memiliki yang berlebihan, seseorang bisa melakukan tindakan pencurian. Sebuah tindakan yang tak bisa dibenarkan oleh akal sehat maupun oleh aturan perundangan.

Memahami Pesan "Melik Nggendong Lali"

Masyarakat Jawa memiliki sangat banyak pitutur luhur atau nasehat kebijakan. Dimaksudkan agar manusia bisa hidup damai, bahagia dan mulia. Di antaranya adalah pitutur "melik nggendong lali". Sebuah petuah yang mengingatkan kita semua agar tidak memiliki sifat "melik". Sifat melik ini, terbukti merusak.

Bersyukur saya dididik oleh ayah dan ibu yang selalu mengingatkan anak-anaknya agar menjauhi sifat "melik". Ayah sering menasihati, "Ojo melik duweking liyan". Jangan menginginkan sesuatu yang bukan milikmu. Beliau yakin, melik akan selalu "nggendong lali".

Apa itu melik? Dan mengapa melik bisa nggendong lali? Yang dimaksud melik adalah rasa ingin memiliki sesuatu secara berlebihan. Melik tidak hanya ingin. Lebih dari sekadar keinginan. Melik itu mengarah kepada posesif yang sangat parah.

Melik merupakan kondisi keinginan yang amat sangat. Teramat posesif untuk memiliki sesuatu. Sampai level tak bisa mengendalikan diri. Harus memiliki, bagaimanapun dan apapun caranya.

Jika seseorang memiliki sifat "melik", umumnya akan "nggendong lali". Maksud nggendong lali adalah membawa lupa, ataumenjadi lupa diri. Konsekuensi dari rasa ingin memiliki yang berlebihan, akan cenderung melupakan dan mengabaikan aturan, norma, hukum, etika, dan kepatutan.

Contoh sederhana. Ketika ada anak "melik" es krim, ia bisa melakukan tindakan apapun demi mendapatkannya. Mungkin menipu, atau mencuri. Anak ini tidak berpikir tentang risiko dan konsekuensi akibat perbuatannya.

Ia hanya berpikir bisa mendapatkan es krim yang sangat ingin dinikmati. Sudah lama ia ingin mencicipi es krim. Selama ini ia hanya bisa menelan ludah saat teman-temannya menikmati es krim. Ia tidak memiliki cukup uang jajan untuk membeli, hingga nekat mencuri es krim di warung sekolah.

Demikian pula, ketika ada seseorang "melik" terhadap mobil, ia akan melakukan cara apapun agar bisa mendapatkan mobil impian. Mungkin merampas, atau melakukan penipuan, seperti sangat banyak kejadian yang kita bahas di awal tulisan.

Pun ketika seseorang melik terhadap jabatan, ia rela melakukan cara apapun. Walaupun tidak patut, walaupun tidak etis, walaupun tidak terhormat. Ia bisa melakukan perbuatan jahat, tindakan melawan hukum, serta tindakan tak terpuji demi melicinkan jalan menuju jabatan yang diinginkan.

Ketika seseorang melik terhadap kekuasaan, ia tega melanggar aturan, hukum, undang-undang, etika dan norma. Seseorang bisa menggunakan kewenangan yang dimiliki, guna melanggengkan kekuasaannya. Seorang pejabat bisa mengeluarkan keputusan yang berpihak kepada diri, keluarga dan kroninya.

Orang-orang rakus kekuasaan dan jabatan seperti ini, tidak peduli dengan etika, tidak peduli dengan norma, tak peduli dengan hukum dan peraturan. Bahkan tak malu mempertontonkan ketidakpatutan di hadapan ratusan juta masyarakat yang seharusnya dilindungi dan dibela.

Melik membuat seseorang "rai gedeg" alias tebal muka. Tak punya rasa malu. Tak punya harga diri. Tak menyadari bahwa tindakan mereka akan menghancurkan mereka sehancur-hancurnya.

Itulah sebabnya, melik harus dihindari. Siapapun yang melik, berpotensi nggendong lali. Maka, jauhi sifat melik. Hidup Anda akan damai, bahagia dan mulia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun