Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Lelaki Sejati Selalu Membela dan Menjaga Istri

13 Desember 2022   11:13 Diperbarui: 13 Desember 2022   11:26 714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Catatan Laki-laki (16)

Belum lama berlalu, kita mendengar berita tentang seorang pemuda (18 tahun) menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah kontrakan. Korban dibacok oleh suami dari perempuan yang akan dilamarnya.

Pemuda dan perempuan tersebut berkenalan di media sosial. Mereka berdua juga sudah pernah bertemu.

Pemuda yang masih berstatus pelajar ini datang ke rumah karena ingin bertemu dengan perempuan kenalannya. Ia sama sekali tidak tahu bahwa teman perempuan tersebut sudah bersuami.

Ia ingin menjalin hubungan serius karena teman  perempuannya mengaku masih lajang. Betapa marah sang suami saat mengetahui kedatangan pemuda tersebut ingin menjalin hubungan serius dengan istrinya. Sang suami tak kuasa menahan emosi sehingga masuk ke dapur dan mengambil pedang.

Dengan senjata tersebut sang suami membacok pemuda hingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kepala dan jari tangan kanan. Sang pemuda segera dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani rawat inap.

Atas kejadian ini, pihak keluarga si pemuda tidak terima. Mereka melaporkan peristiwa pembacokan tersebut ke Polsek dan pelaku pembacokan segera diamankan pihak kepolisian. Pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Berita selengkapnya, simak di sini.

Sigaraning Nyowo

Dalam istilah Jawa, istri adalah garwo atau sigaraning nyowo. Istri adalah separuh dari nyawa, belahan jiwa. Sebuah istilah yang sangat mendalam maknanya.

Karena sigaraning nyowo, lelaki tak akan hidup jika separuh nyawanya hilang. Untuk itu, lelaki harus membela sang istri. Garwo itu harus "dibelani nganti pecahing dhodho wutahing ludiro".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun