Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Jangan Bercerai karena Desakan Orangtua

10 September 2022   21:35 Diperbarui: 10 September 2022   21:45 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perceraian adalah perbuatan yang halal, namun tidak disukai Allah. Nabi Muhammad saw bersabda,

"Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian" (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Baihaqi, dan Ibnu 'Adi).

Status hadits ini dha'if (lemah), namun maknanya sahih. Syaikh Syu'aib Al-Arna'uth menjelaskan, "Bersamaan dengan keterputusan sanadnya, hadits ini dijadikan hujjah di sisi para imam yang tiga, Abu Haniifah, Malik dan Ahmad, jika dalam bab ini tidak ada hadits yang menyelisihinya."

Syaikh Muhammad bin Salih Al-'Utsaimin berkata, "(Sanad) hadits ini tidak sahih akan tetapi maknanya sahih, karena Allah Ta'ala membenci perceraian namun Allah tidak mengharamkan perceraian atas para hambaNya untuk mempermudah mereka".

Al-Imam As-Shan'ani menjelaskan, "Hadits ini menjadi dalil bahwa dalam kehalalan ada beberapa hal yang tidak disukai oleh Allah. Dan yang paling tidak disukai di antara semuanya itu adalah perceraian. Ini berarti perceraian itu tidak mengandung nilai ibadah dan tidak berpahala pastinya. Maka, hadits ini sekaligus menjadi dasar untuk menjauhkan diri dari perceraian, selagi masih ada hal yang bisa menjadi alasan menghindari perceraian tersebut."

Cerai Karena Permintaan Orangtua

Syaikh Atha' bin Abi Rabah pernah ditanya oleh seseorang tentang lelaki yang diminta ibu untuk menceraikan istrinya. Beliau menjawab, "Hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam urusan ibunya dan senantiasa menjalin hubungan baik dengannya."

"Apakah dia harus menceraikan istrinya?" ungkap penanya.

"Tidak," jawab Syaikh Atha'.

"Bukankah dia tidak diridhai ibu kecuali dia menceraikan istrinya?" ujar penanya.

Syaikh menjawab, "Allah tidak ridha kepada ibunya. Istri ada di bawah tanggung jawabnya, bukan ibunya. Dialah yang menentukan untuk mempertahankan atau menceraikan."

Ketika mendengar cerita tentang seorang lelaki yang menceraikan istri atas perintah ibunya, Imam Hasan Al-Bashri berkata,

 

"Perceraian itu sama sekali bukan termasuk berbakti kepada ibunya."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang lelaki yang sudah menikah dan mempunyai beberapa anak, namun sang ibu tidak suka dengan istrinya. Sang ibu meminta anak lelaki tersebut untuk menceraikan istrinya.

"Tidak halal baginya untuk menceraikan istri karena perintah ibunya. Wajib baginya untuk tetap berbuat baik kepada ibu, namun bukan dengan cara menceraikan istrinya," demikian jawaban Ibnu Taymiyah.

Seorang lelaki bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal, "Apakah boleh menceraikan istri karena kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya?"

Imam Ahmad menjawab, "Jangan kamu talak".

Lelaki tersebut bertanya, "Tetapi bukankah Umar pernah menyuruh anaknya menceraikan istri?"

Imam Ahmad menjawab, "Boleh kamu taati orang tua, jika bapakmu sekualitas dengan Umar bin Khathab, karena Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsu".

Ketika orangtua menyuruh anaknya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan syariat, Dr. Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi dalam kitab Fatawa Syar'iyyah Mu'ashirah menyatakan, anak tersebut tidak boleh memenuhi permintaan orangtua.

 

"Pada kondisi ini anak tersebut tidak boleh memenuhi permintaan talak dari kedua orang tuanya. Anak itu harus membujuk, bersikap ramah, dan mencoba membuat kedua orang tuanya ridha dengan kalimat yang baik dan lembut sehingga keduanya menghentikan tuntutan talak tersebut."

Syaikh Abdul Aziz bin As-Shiddiq Al-Ghumary menyatakan, "Tidak ada hak bagi ayah suami atau ibunya dan ayah istri atau ibunya untuk merusak atau membubarkan pernikahan anak demi keinginan pribadi serta menuruti perbuatan dan bisikan setan. Hal ini banyak terjadi sehingga mengakibatkan perceraian dan perpisahan pada anak dan pasangannya."

Sangat jelas ya... Jangan menceraikan istri, jangan menggugat cerai suami, semata-mata karena permintaan dan desakan orangtua.

Bahan Bacaan

Alhafiz Kurniawan, Hukum Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua, https://islam.nu.or.id, 16 Februari 2021

KH. R. Abdul Aziz, Ketika Orang Tua Memerintahkan Anak Menceraikan Pasangannya, https://islam.nu.or.id, 19 Februari 2022

Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas, Seandainya Orang Tua Menyuruh Untuk Bercerai, https://almanhaj.or.id, diakses 9 September 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun