Â
"Pada kondisi ini anak tersebut tidak boleh memenuhi permintaan talak dari kedua orang tuanya. Anak itu harus membujuk, bersikap ramah, dan mencoba membuat kedua orang tuanya ridha dengan kalimat yang baik dan lembut sehingga keduanya menghentikan tuntutan talak tersebut."
Syaikh Abdul Aziz bin As-Shiddiq Al-Ghumary menyatakan, "Tidak ada hak bagi ayah suami atau ibunya dan ayah istri atau ibunya untuk merusak atau membubarkan pernikahan anak demi keinginan pribadi serta menuruti perbuatan dan bisikan setan. Hal ini banyak terjadi sehingga mengakibatkan perceraian dan perpisahan pada anak dan pasangannya."
Sangat jelas ya... Jangan menceraikan istri, jangan menggugat cerai suami, semata-mata karena permintaan dan desakan orangtua.
Bahan Bacaan
Alhafiz Kurniawan, Hukum Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua, https://islam.nu.or.id, 16 Februari 2021
KH. R. Abdul Aziz, Ketika Orang Tua Memerintahkan Anak Menceraikan Pasangannya, https://islam.nu.or.id, 19 Februari 2022
Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas, Seandainya Orang Tua Menyuruh Untuk Bercerai, https://almanhaj.or.id, diakses 9 September 2022