Menjelaskan ayat tersebut, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan: "Yakni perbaguslah ucapan kalian kepada mereka, dan perbaguslah perbuatan kalian dan keadaan kalian sesuai kemampuan kalian, sebagaimana kalian menyukai hal itu dari mereka. Oleh karena itu, lakukanlah hal yang sama terhadap mereka, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf" (QS. Al Baqarah : 228).
Al-Qurthubi berkata: "Yakni berdasarkan apa yang diperintahkan Allah berupa mempergauli mereka dengan baik. Perintah ini berlaku untuk semuanya (kedua pihak). Sebab, masing-masing berhak mendapat perlakuan yang baik, baik suami maupun isteri. Tetapi yang dikehendaki dari perintah ini secara umum adalah para suami.... Yaitu dengan menyempurnakan haknya berupa mahar dan nafkah, tidak berwajah masam di hadapannya tanpa kesalahan, berbicara yang manis dan tidak kasar serta tidak menampakkan kecenderungan kepada wanita lain."
Di antara bentuk pergaulan yang baik antara suami dan istri adalah saling berbuat satu dengan yang lainnya. Yahya bin 'Abdurrahman al-Hanzhali berkata, "Aku datang kepada Muhammad bin al-Hanafiyah, lalu dia keluar kepadaku dengan memakai selimut berwarna merah, sedangkan jenggotnya meneteskan wewangian, maka aku bertanya: 'Apa ini?'
Ia menjawab: "Ini adalah selimut yang dikenakan oleh isteriku padaku dan ia memakaikanku minyak wangi. Mereka menyukai dari kami apa yang kami sukai dari mereka."
Ibnu 'Abbas Ra berkata: "Aku senang berhias untuk isteriku, sebagaimana aku senang dia berhias untukku."
Al Qurthubi mengatakan, "Menurut para ulama, perhiasan pria itu berbeda-beda sesuai keadaan mereka. Sebab, mereka melakukan demikian menurut keselarasan. Adakalanya perhiasan tersebut adalah perhiasan yang selaras untuk waktu tertentu, tetapi tidak selaras untuk waktu yang lain, perhiasan yang cocok untuk anak muda dan perhiasan yang cocok untuk orang tua tetapi tidak cocok untuk anak muda."
Ia mengatakan: "Demikian halnya mengenai pakaian, dan tujuan semua ini adalah untuk memenuhi hak-hak. Suami hanyalah melakukan yang selaras, agar dia di sisi isterinya dalam keadaan berhias yang membuatnya senang dan menghalanginya (berpaling) terhadap lelaki selainnya."
Ia mengatakan: "Jika seorang lelaki melihat dirinya tidak mampu melaksanakan haknya di tempat tidur, maka ia harus berusaha berobat yang dapat menambah gairahnya dan menguatkan syahwatnya sehingga dapat melindungi kesucian isterinya."
Rasulullah Saw bersabda, "Perkataan yang baik adalah sedekah". (HR Al-Bukhari III/1090 no 2827, Muslim II/699 no 1009).
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa perbuatan atau perkataan yang asalnya mubah namun jika diniatkan untuk menyenangkan hati orang lain maka akan bernilai ibadah.