Isi dari perjanjian taklik talak adalah sebuah janji untuk mu’asyarah bil ma’rufsebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim
Wa aufu bil ‘ahdi, innal ‘ahda kana mas’ula
“Dan tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”
Sesudah akad nikah, saya : Toyib bin Sudarmo, berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama : Romlah binti Munawar, dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam.
Kepada istri saya tersebut saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut.
Apabila saya :
- Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
- Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
- Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.
Suami : Toyib bin Sudarmo.
Pelanggaran Shighat Taklik