Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Etika Hidup Berumah Tangga yang Sering Terabaikan

5 Mei 2014   14:12 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:51 1630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13992715491660278437

Anak-anak yang belum baligh diperintahakan agar mereka meminta izin pada "tiga waktu aurat" untuk masuk ke kamar tidur orang tua. DI luar tiga waktu itu, mereka boleh masuk kamar tidur orang tua tanpa harus meminta izin terlebih dahulu.

2. Meminta Izin dalam Semua Waktu

Apabila anak-anak sudah mencapai usia baligh, maka harus meminta izin untuk memasuki kamar privasi orang tua pada setiap waktu, bukan hanya dalam tiga waktu tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah:

"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS. An-Nur: 59).

Dengan demikian semua anak tidak boleh semaunya memasuki kamar orang tua, namun harus meminta izin terlebih dahulu. Kalau anak-anak kecil yang belum baligh, bagi mereka lebih longgar dalam etika meminta izin, hanya dalam tiga waktu saja. Namun untuk yang sudah baligh, berlaku sepanjang waktu.

3. Pemisahan Tempat Tidur Anak dari Orang Tua

Bukan hanya terkait dengan aplikasi tiga waktu aurat, di antara adab dalam interaksi antar anggota keluarga terkait dengan pemisahan tempat tidur. Etika tiga waktu aurat di atas sudah memberikan gambaran bahwa anak-anak yang belum baligh sudah dipisahkan tempat tidurnya dari orang tua. Untuk itu mereka harus meminta izin untuk memasuki kamar tidur orang tua dalam tiga waktu tersebut.

Saat bayi masih menyusui ibu, tentu masih tidur satu kamar dengan orang tua. Jika bayi menyusui sempurna sampai dua tahun, maka setelah selesai menyusui mulai dibiasakan untuk tidur terpisah dari orang tuanya secara bertahap. Anak-anak perempuan mulai mencapai usia baligh sekitar delapan atau sembilan tahun, bagi anak laki-laki sekitar sepuluh tahun, sampai dengan waktu inilah diberlakukannya etika tiga waktu aurat. Setelah baligh, mereka harus meminta izin pada semua waktu.

Etika ini sekaligus menunjukkan perlunya pemisahan tempat tidur anak dari orang tua, sejak masih kecil.

4. Pemisahan Tempat Tidur Anak Laki-laki dan Perempuan

Adab berikutnya adalah pemisahan antara tempat tidur anak laki-laki dan anak perempuan. Rasulllah saw bersabda:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun