Mohon tunggu...
Pak Be
Pak Be Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Suka berkebun, membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Angket Tak akan Ubah Hasil Pemilu, Kok Bisa?

15 Maret 2024   12:54 Diperbarui: 15 Maret 2024   12:56 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dinamika politik pasca Pemilihan Presiden memasuki babak baru. Sejumlah partai penyokong pasangan capres-cawapres 01 dan 03 berupaya menggelontorkan hak angket di parlemen.

Hak angket ini sesuai UU No. 17 tahun 2014 merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan UU/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis yang diduga bertentangan dengan peraturan UU.

Dalam wacana yang beredar, partai-partai itu hendak menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan atau cawe-cawe pemerintah dalam Pemilu 2024. Wabil khusus, keterlibatan Presiden Jokowi dalam memenangkan Prabowo-Gibran.

Meski wacana hak angket ini bergulir kencang, tetapi sejumlah pihak melihat hak angket itu tak akan menghasilkan apa-apa. Hal ini seperti diungkapkan oleh sejumlah tokoh.

Koordinator Nasional Formasi Indonesia Moeda (FIM), Syifak Muhammad Yus, menyebut bergulirnya hak angket di DPR tidak akan mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasalnya, sesuai ketentuan Undang-Undang harus ada pelantikan Presiden pada Oktober mendatang.

"Hak angket tidak akan pernah bisa mengubah ketetapan Undang-Undang bahwa harus ada pelantikan Presiden pada 20 Oktober. Sekaligus tidak akan bisa menganulir keputusan terkait siapa pemenang di Pilpres," katanya sesuai dikutip dari liputan6.com.

Hal senada juga diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Cawapres 03, Prof. Mahfud MD. Menurutnya, hak angket memang bisa digulirkan oleh parlemen, tetapi itu tak akan mengubah hasil Pemilu.

"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri. Yang angket itu menurut konstitusi, DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan atas kebijakan pemerintah," terangnya, sebagaimana disitir dari cnbcindonesia.com

Kenapa hak angket tak akan mengubah hasil Pemilu? Sebab lokus dari yang diselidiki berbeda. Hak angket tidak bisa mengurusi keputusan hasil Pemilu yang menjadi ranah KPU dan MK. Satu-satunya yang bisa diurusi hak angket adalah kebijakan pemerintah terkait Pemilu.

Kata Prof. Mahfud MD, sasaran dalam hak angket, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk di dalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun