Jika salah satu dari persyaratan formal maupun material diatas tidak terpenuhi maka dikatakan faktur pajak tersebut fiktif. Pada praktiknya faktur pajak fiktif sering ditemukan dengan kriteria berikut:
- Faktur pajak dibuat oleh WP yang tidak terdaftar sebagai PKP.
- Pembuat faktur pajak merupakan WP Non Efektif yang tiba-tiba aktif dan memiliki penyerahan BKP/JKP jumlah besar.
- WP yang pengurus dan komisarisnya sama.
- Faktur pajak fiktif berasal dari WP yang sering pindah alamat kedudukan perpindahan lokasi terdaftar.
- Faktur pajak fiktif dapat diketahui dari kondisi WP yang  berdomisili dan peredaran usaha tidak sesuai.
- Indikasi faktur pajak fiktif juga dapat dilihat dari jumlah penyerahan BKP/JKP yang beragam sehingga sulit diketahui usaha utamanya.
- Indikasi faktur pajak fiktif lainnya terlihat dari WP yang usahanya baru berdiri namun memiliki jumlah penyerahan besar dan PPN kurang bayar kecil.
- PPN Kurang Bayar Tidak Sesuai.
- Saat Pembetulan SPT masa PPN yang menyebabkan jumlah pajak keluaran jadi lebih besar.
Antisipasi Faktur Pajak Fiktif dengan E-Faktur dan E-Nofa
Elektronik Nomor Faktur (E-Nofa) merupakan sistem atau aplikasi baru dalam penomoran faktur pajak, dan juga merupakan salah satu bentuk modernisasi yang tengah digencarkan Direktorat Jendral Pajak dan mempermudah dalam pengawasan penomoran faktur pajak. Sebelum dikeluarkannya aplikasi E-Nofa oleh DJP, WP secara langsung menomori faktur pajak secara manual, yaitu dengan mengisi sendiri nomor faktur pajaknya. Sistem ini membuat banyak terjadi kecurangan yang dilakukan wajib pajak dikarenakan ada beberapa faktur pajak yang tidak sah, faktur pajak yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak dan ada beberapa nomor faktur pajak yang ganda atau sama dengan wajib pajak yang lain. E-Nofa memberikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang disediakan langsung oleh DJP yang diajukan oleh PKP. E-Nofa dapat mendeteksi penomoran Faktur Pajak yang tidak bertanggung jawab, dan penomoran faktur WP dapat dilihat secara berurutan.Â
Selain E-Nofa juga terdapat E-Faktur yang merupakan bentuk modernisasi DJP dalam mencetak bukti pungutan pajak secara online. Aplikasi E-Nofa serta E-Faktur ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi PKP dalam menjalankan segala kewajiban perpajakannya khususnya pembayaran PPN. Selain itu DJP juga mendapatkan kemudahan dalam pengawasan terhadap WP serta proses pemeriksaan yang lebih cepat. Sistem modernisasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan penerimaan pajak.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H