Mohon tunggu...
Paisal Ali
Paisal Ali Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa jurusan ilmu komunikasi fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Pasundan Bandung. Hobi saya adalah menulis dan bermain game. sekarang ini saya sedang suka menulis mengenai isu-isu sosial dan politik. saya menyukainya karena menurut saya fenomena sosial dan politik pada sekarang ini sangat banyak dan menarik untuk dibahas. dan menurut saya juga sekarang ini masyarakat sudah mulai kurang perduli dengan adanya fenomena atau isu-isu sosial dan politik yang terjadi. karena kebanyakan masyarakat sekarang ini sudah kencaduan dengan adanya media sosial dan lebih mementingkan kesenangan pribadi mereka masing-masing

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Organisasi Menwa Masih Relevan Pada Saat Ini ?

13 Januari 2023   10:00 Diperbarui: 13 Januari 2023   23:21 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Wikipedia Resimen Mahasiswa ( disingkat menwa ) adalah salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan diperiapkan untuk mempertahankan NKRI sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan keamanan rakyat semesta ( sishankamrata ). Menwa juga merupakan salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan militer ( unsur mahasiswa ). 

Markas Komando satuan menwa bertempat di perguruan tinggi di kesatuan masing-masing yang anggotanya adalah mahasiswa atau mahasiswi yang berkedudukan di kampus tersebut. menwa merupakan komponen cadangan pertahanan negara yang diberikan pelatihan ilmu militer seperti penggunaan senjata, taktik pertempuran, survival, terjun payung. Bela diri militer, senam militer, penyamaran, navigasi dan sebagainya.

Menwa adalah organisasi kampus yang berkiblat kepada semimiliter. Sayangnya pendidikan dan Latihan dasar menwa UNS belakangan ini disorot karena telah menelan korban jiwa.

Tidak heran jika kita mempertanyakan kembali apakah organisasi menwa pada saat ini masih relevan buat mahasiswa ?

Menurut Muhammad Idris Patarai, akademisi Politik dan Pemerintahan di Institut Pemerintahan dalam Negeri ( IPDN ), pendidikan atau Latihan dasar yang menerapkan hukuman pada pelaku indisipliner memiliki sifat yang normatif. Meski demikian penerapan terkadang berlebihan dari standar yang seharusnya diikuti. Selain itu, kecelakaan yang tidak disengaja memang sulit dihindari sekecil apapun perlakuannya. 

Selain itu juga dikutip dari CNNIndonesia, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengatakan, kebijakan untuk membubarkan Menwa perlu dikaji apakah kasus kekerasan itu terjadi karena alasan sistemik atau kasuistik. Jika memang terjadi karena budaya kekerasan, maka akan dilakukan pembenahan sistem Bersama Kemendikbud Risti. Tito juga mengungkapkan kalau Menwa melakukan hal sosial positif, seperti membatu dalam penanggulangan bencana.

Beberapa opini atau pendapat mengenai organisasi menwa adalah sebagai berikut :

1. Memiliki tupoksi yang hampir mirip dengan security

Dalam akun twitter @mudaeka mengutip “ jika fungsi menwa sebagai keamanan tambahan dikampus terus apa fungsi satpam? kenapa gak nambah satpam aja jika dirasa personel masih kurang jumlahnya. Jika alasan sebagai cadangan perang bagi TNI, saya rasa kok kejauhan ya alasan itu dijaman sekarang ini”

Istilah “keamanan” juga diartikan dengan fungsi satpam dikampus. Koponen cadangan untuk berperang, oleh beberapa orang, dianggap sebagai tidak relevan lagi. Sebab Indonesia kini dalam keadaan tidak berperang. Dan lagi berdasarkan sejarah organisasi ini memang dulu dibentuk untuk kepentingan revolusi merebut Irian Barat.

2. Organisasi menwa merupakan sebagai wadah untuk mahasiswa yang gagal menjadi abdi negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun