Mohon tunggu...
Syauqi Ulun
Syauqi Ulun Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Distribusi dalam Perspektif Islam

12 Oktober 2016   20:56 Diperbarui: 12 Oktober 2016   21:05 3204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para ‘ulama fiqh berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:

  • Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya.
  • Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat naiknya harga, misalnya emas dan perak.
  • Penimbunan dilakukan disaat masyarakat membutuhkan, misalnya bahan bakar minyak dll.

Tetapi apabila kegiatan menimbun dilakukan untuk beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang dari produsen kepada konsumen, maka diperbolehkan. Namun apabila kegiatan menimbun dilakukan untuk bertujuan menunggu saat harga suatu barang naik sekalipun hanya satu hari maka di haramkan. Jadi, hukum dari kegiatan menimbun tergantung pada tujuannya.

Sekian pembahasan tentang distribusi dalam pandangan Islam, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian, dan apabila ada kekurangan atau kesalahan kata saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan berharap masukan dari pembaca untuk artikel ini. Terima kasih.

وَاسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun