Para ‘ulama fiqh berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:
- Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya.
- Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat naiknya harga, misalnya emas dan perak.
- Penimbunan dilakukan disaat masyarakat membutuhkan, misalnya bahan bakar minyak dll.
Tetapi apabila kegiatan menimbun dilakukan untuk beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang dari produsen kepada konsumen, maka diperbolehkan. Namun apabila kegiatan menimbun dilakukan untuk bertujuan menunggu saat harga suatu barang naik sekalipun hanya satu hari maka di haramkan. Jadi, hukum dari kegiatan menimbun tergantung pada tujuannya.
Sekian pembahasan tentang distribusi dalam pandangan Islam, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian, dan apabila ada kekurangan atau kesalahan kata saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan berharap masukan dari pembaca untuk artikel ini. Terima kasih.
وَاسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H