Kesimpulan materi Seminar:
1. Visi Indonesia Emas 2045 adalah cita-cita bangsa untuk menjadi negara maju dengan sumber daya manusia berkualitas tinggi. Untuk mencapai visi ini, pendidikan menjadi kunci utama. Namun, di tengah pesatnya perkembangan teknologi, terutama kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), sistem pendidikan dihadapkan pada tantangan baru. Maka untuk mengatasi itu, dibutuhkan kehadiran guru yang dapat berperan dalam pendidikan.
2. Guru sebagai ujung tombak pendidikan memiliki peran yang sangat krusial dalam membentuk karakter dan kompetensi siswa. Mereka tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga menjadi fasilitator pembelajaran yang efektif. Dalam era digital, peran guru semakin kompleks. Mereka dituntut untuk tidak hanya menguasai materi pelajaran, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Â Guna meningkatan kualitas pembelajaran maka dalam prosesnya perlu menggunakan berbadai metode dan sarana pendukung pembelajaran seperti penggunaan artificial intelligence/AI. Â Dalam konteks pembelajaran dengan berbantuan teknologi AI ini, peran guru menjadi semakin strategis. Guru tidak lagi hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai: (a) Fasilitator teknologi: Guru perlu membantu siswa memanfaatkan teknologi AI secara efektif dan bertanggung jawab, (b) Desainer pembelajaran: Guru perlu merancang pengalaman belajar yang menarik dan relevan dengan bantuan AI, dan (c) Mentor: Guru perlu membimbing siswa dalam mengembangkan keterampilan abad 21 yang diperlukan untuk menghadapi masa depan.
3. Guna membekali siswa dan guru dalam menggunakan teknologi termasuk penggunaan (artificial intelligence/AI) dalam pembelajaran dan lain-lain maka dibutuhkan penguatan dari sisi softskill.
Beberapa usulan dari peserta seminar kepada para narasumber sebagai berikut:
1. Â Bapak Bimas Yanto, M.Pd (Pengawas Sekolah & Sekretaris PGRI Prov Bengkulu) menyampaikan perlunya Undang-undang perlindungan guru dalam menjalankan tugasnya, sehingga guru terhindar dari tindakan yang tidak menyenangkan dalam menjalankan tugasnya. Kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian juga perlu memberikan perlindungan langsung kepada guru-guru dalam menjalankan tugasnya. Perlunya memastikan laporan yang masuk apabila menyangkut dengan pelaksanaan tugas guru, pihak kepolisan tidak begitu saja menerima laporan dari orang tua / masyarakat apabila berkaitan dengan tugas guru di sekolah karena apapun permasalahan kenakalan siswa di sekolah, ada kecenderungan guru tidak akan pernah melaporkan siswanya ke Kepolisian, walaupun guru telah menjadi korban atas kenakalan/prilaku siswanya.
2. Â Ibu Wisna, M.Pd (perwakilan KS/Guru Jenjang TK/SD) menyampaikan usulan bahwa perlunya pemerataan guru di semua jenjang sekolah. Guru-guru yang lulus PPPK dapat ditempatkan di sekolah-sekolah swasta, sehingga sekolah swasta tidak kekurangan guru, karena selama ini guru yang lulus PPPK semuanya ditempatkan di sekolah negeri.
3. Â Bapak Agusalim (perwakilan pengawas) menyampaikan usulan perlunya aparat melakukan tindakan yang berimbang, mengedepankan pola pembinaan dan pendampingan, karena kondisi di lapangan banyak sekali oknum-oknum lembaga/media yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya. Banyak Kepala Sekolah resah dengan aktivitas para oknum-oknum tersebut. Sehingga diperlukan pendampingan oleh aparat untuk memastikan para Kepala Sekolah untuk menjalankan tugasnya dengan tenang tanpa selalu disertai rasa ketakuan, sehingga mereka dapat menciptakan mutu sekolahnya dengan baik, dan supaya cita-cita besar bangsa Indonesia mewujudkan generasi emas 2045 dapat diwujudkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H