Mohon tunggu...
sudahsore.com
sudahsore.com Mohon Tunggu... Lainnya - Coram Deo

pembayar pajak, rakyat biasa...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gaji atau Penghasilan PNS? dan Korupsi

9 Mei 2022   12:21 Diperbarui: 9 Mei 2022   12:47 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Gaji dan Penghasilan PNS serta korupsi...

Berita bagus buat para aparat negara, tahun anggaran ini kembali pemerintah menyediakan THR bahkan plus 50% dari tunjangan kinerja. Tradisi pemberian THR buat PNS sebenarnya relatif baru. Dilestarikan sejak 2016, dimana setiap tahun diberikan gaji ke 13 dan THR. Meniru kewajiban pengusaha di sektor swasta untuk memberikan THR.

PNS kental dipersepsikan masyarakat sebagai golongan pekerja yang bergaji kecil. Ajaibnya, beberapa justru terlihat makmur. Persepsi berikutnya, PNS adalah golongan pekerja yang tidak profesional, mereka malas, tidak inovatif dan tidak berjiwa melayani. 

Tidak heran muncul istilah dalam pelayanan masyarakat, kalau bisa susah kenapa dipermudah.

Kalau gaji PNS kecil, itu benar. Karena ada di kisaran 2-6 juta saja per bulan. Tapi kalau gaji dianggap sama dengan penghasilan, ini tidak benar. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja. Besarnya bervariasi tergantung 2 hal. Jabatan PNS itu sendiri dan kedua, di instansi mana ia bekerja.  Ada juga PNS yang tunjangannya 100 juta per bulan. Tapi rata rata tukin ini lebih besar dari gaji.

Mungkin hanya di Indonesia. Pemerintah juga memberi PNS 'bayaran tambahan' untuk kegiatan2 yang merupakan tugas PNS itu sendiri.  Kalau PNS rapat, diberi honor rapat. PNS yang pejabat tinggi diminta memberikan sambutan dalam suatu acara, maka ia diberi honor sebagai nara sumber. 

Ketika ada proyek di instansinya, maka dibentuk struktur tim dan diberi honor proyek. Bahkan untuk PNS tertentu diberi jabatan komisaris di BUMN besar dan kecil bahkan sampai komite audit. Semua ini jelas menambah pundi bulanan PNS. Meskipun tidak merata, tergantung dimana PNS bekerja.

PNS yang menjabat komisaris mendapat honor bulanan dan yang paling besar tentu bonus akhir tahun sebagai bagian dari laba BUMN. Total setahun bisa menyentuh besaran milyar rupiah. Kalaupun bukan di BUMN besar, bisa yang kecil. Atau jabatan lain seperti komite audit, dewan pengawas BLU dan sejenisnya.

Jadi pemerintah menjalankan manajemen PNS yang janggal. PNS difasilitasi untuk menciptakan kegiatan-kegiatan yang dapat memberi penghasilan tambahan baginya. Karena gaji pokok dijaga tetap kecil, agar beban biaya pensiun nanti tidak tinggi. 

Sementara penghasilan dari kegiatan inilah yang mendukung penghasilan. Jadi penggunaan anggaran untuk rapat di hotel dan acara seremonial lainnya termasuk perjalanan dinas yang tidak perlu lebih disukai daripada kegiatan yang memberi dampak bagi masyarakat tapi tidak menambah penghasilan.

Dampak lanjutannya, penambahan penghasilan jadi fokus utama dalam kerja PNS. Pelayanan ke masyarakat jadi rentan untuk suap, gratifikasi dan sejenisnya. Karena gaji yang kecil, dirasa 'sah' saja untuk mencari penghasilan tambahan bagi PNS. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun