Pendapat kedua yaitu jika wanita  yang di zinai tidak hamil, maka laki laki yang berzina dengan ia atau laki laki lain boleh menikahinya, ini adalah pendapat yang disepakati oleh mazhab hanafi. Jika wanita tersebut hamil maka haram untuk menyetubuhinya.Â
Jika yang menikahi adalah laki laki yang berzina dengan nya maka dia boleh menyetubuhinya, dan anak adalah milik laki laki tersebut jika dilahirkan setelah  enam bulan setelah pernikahan. Jika anak tersebut lahir sebelum enam bulan maka itu bukan anak nya dan tidak mendapatkan warisan darinya,kecuali jika laki laki terseut berkata, ini adalah anakku bukan anak zina.
Menurut ulama maliki berpendapat bahwa ia sebenarnya tidak menyukai laki laki menikahi wanita yang terkenal akan keburukannya, tetapimpara ulama malikiyah juga tidak mengharamkan atau memperbolehkan perkawinan wanita hamil entah siapapun yang menikahinya asal tetap menuggu masa iddah dari wanita tersebut.
Yang dilakukan Untuk Menghindari PerceraianÂ
- Berkomitmen pada hubungan
- Saling menghormati
- Terbuka dalam berkomunikasi ,jujur
- Saling terbuka dalam masalah keuangan
- Menemukan suatu pencapaian atau tujuan
Judul : Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis
Pengarang : Dr.H. Khumedi Ja'far S.Ag.,M.H
Kesimpulan :  perkawinan merupakan suatu hal yang mempunyai  akibat yang luas di dalam hubungan hukum antara suami dan istri. Dengan perkawinan, timbul suatu ikatan yang berisi hak dan kewajiban contohnya  kewajiban mengeluarkan nafkah rumah tangga, hak waris dan lain sebagainya. Dalam keperdataan islam adapun  hal yang menyangkut hubungan orang tua dengan anak, masalah gono gini, perceraian, rujuk, dan hal yang berhubugan saat sebelum dan sesudah menikah. Serta hal yang menyangkut akibat adanya perceraian, persoalan waris ahli waris dan lain sebagainya.
Inspirasi yang dapat diambil di dalam buku ini ialah untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini, dapat dijadikan sebagai pegangan untuk kedepanyan atau sebagai rujukan khususnya bagi mahasiswa dan umumnya bagi para pembaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H