Mohon tunggu...
Desa PagitaSinach
Desa PagitaSinach Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa_UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

HUKUM KELUARGA ISLAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

About Marriage Problems

21 Maret 2023   21:05 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:49 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul               : PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK ASUH ANAK (HADHANAH) terhadap istri yang keluar dari Agama Islam.

Penulis             : Zulfan Efendi,S.Ag.M.Pd.I

Tahun terbit    : 2019

Penerbit           : STAIN Sultan Abdurrahman Press

Cetakan           : Cetakan pertama, Desember 2019

Kesimpulan yang dapat saya ambil dalam buku ini yaitu mengenai Hadhanah yaitu merawat serta mendidik anak kecil yang belum mampu menjaga diri sendiri (baligh), dalam hadhanah ini juga terdapat nafkah yang harus diberikan pihak ayah kepada sang anak besar kecilnya nafkah tersebut ditentukan dari kemampuan sang ayah. Dalam penjatuhan hak anak ini apabila seorang anak itu belum menginjak usia 17 tahun maka haknya dijatuhkan oleh pihak ibu, apabila diatas 17 tahun anak tersebut diberikan pilihan dia ingin ikut pihak ayah atau ibu.

Dalam buku ini pun permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana bila terjadi sebuah gugatan bagi sang ayah yang mengugat hak asuh karena mantan istrinya telah keluar dari Agama Islam. Pengadilan Agama Pekanbaru tetap memproses gugatan tersebut namun putusan yang diberikan Ketua Pengadilan Agama tersebut mempertimbangkan bagaimana psikologi anak tersebut. Sehingga pada akhirnya kasus tersebut Hak Asuh Anak tetap berpihak pada sang ibu walaupun ibunya adalah orang murtad.

Pembelajaran yang saya dapatkan adalah bahwa dampak perceraian begitu besar salah satunya mengenai Hak Asuh anak dan juga bagaimana sikap Ketua Pengadilan Agama yang menangani kasus tersebut juga sangatlah adil alasaya Ketua Pengadilan Agama tersebut tetap memproses gugatan Hak Asuh Anak yang dijatuhkan sang ayah tetapi tetap memperdulikan bagaimana dampak psikologi anak tersebut. Sehingga apabila kita terdapat kasus tersebut kita bisa mempertimbangkan seadil adilnya sebuah putusan.

DESA PAGITA SINACH_HKI 4B_212121058_UTS H. Perdata Islam Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun