Mohon tunggu...
Desa PagitaSinach
Desa PagitaSinach Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa_UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

HUKUM KELUARGA ISLAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

About Marriage Problems

21 Maret 2023   21:05 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:49 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara Religius : sebenarnya pencatatan perkawinan dalam pandangan agama menjadi sebuah kemaslahatan dalam hal mempermudah urusan yang berkaitan dengan umum dan hukum.

Pendapat Ulama Serta KHI Mengenai Perkawinan Wanita Hamil

Permasalahan perkawinan wanita hamil pastinya terjadi dalam kehidupan masyarakat, perkawinan yang dilangsungkan ketika wanita tersebut hamil, hal itu terjadi guna menutupi aib keluarga pihak perempuan. Dalam Kompilasi Hukum Islam permasalahan tersebut telah diatur dalam pada pasal 53 ayat (1), (2) dan (3). Dalam pasal itu perkawinan wanita diperbolehkan apabila dikawinkan dengan laki laki yang menghamilinya tanpa menunggu anak yang ada dikandungan itu lahir dan tidak perlu dilangsungkan perkawinan ulang. Perkawinan yang dilangsungkan saat wanita hamil adalah perkawinan yang sah.

Sedangkan para ulama mempunyai pendapat masing masing tentang sah tidaknya perkawinan yang dilangsungkan saat wanita tersebut hamil. Menurut 4 mazhab ada yang berpendapat sah dan ada juga yang mengatakan tidak sah. Menurut Abu Hanifah dan Asy Syafii akad yang dilangsungkan sah tanpa menunggu masa iddahnya (sampai melahirkan). Asy Syafii beralasan bahwa janin dari perkawinan yang sah dianggap tidak ada sehingga tidak berlaku masa iddahnya.

Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa mengatakan laki laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita tersebut, kecuali sudah bertaubat dan setelah ia melahirkan anaknya (telah habis masa iddahnya). Namun apabila tidak bertaubat maka Imam Ahmad berpendapat tidak boleh menikahi dengan siapapun.

Menurut Sayyid Sabiq, boleh menikahi wanita pezina dengan catatan wanita tersebut telah bertaubat terlebih dahulu. Menurut M. Quraish Shihab pada dasarnya, pria yang menikahi wanita yang pernah dizinai hukumnya sah sah saja.

Hal Hal Untuk Menghindari Perceraian

Ada banyak sekali faktor faktor yang melatar belakangi perceraian, walaupun perceraian adalah perbuatan yang dibolehkan namun dibenci oleh ALLAH SWT. Perceraian adalah jalan terakhir yang dipilih apabila terjadi pertengakaran dalam sebuah rumah tangga. Dampak perceraian juga tidak hanya bagi pihak yang bercerai saja akan saja bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut, dampak tersebut sebagai dampak jangka panjang.

Adapun hal hal yang bisa dilakukan untuk menghindari perceraian, menikah adalah hal yang sakral jadi bagi kita sebelum memutuskan untuk menikah kita juga harus berfikir secara matang. Mempelajari ilmu ilmu tentang pernikahan bahkan mengikuti seminar atau pendidikan pra nikah agar mengetahui hak serta kewajiban masing masing baik suami ataupun istri. 

Tak kalah penting yaitu Belajar mengkontrol emosi dan belajar menyelesaikan konflik, apabila terjadi perselisihan dan juga membangun jalinan komunikasi yang baik antar kedua belah pasangan. Hal ini juga bisa menjadi tugas bagi pemerintahan yaitu adanya sebuah kebijakan serta pelayanan pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga baik secara ekonomi maunpun agama untuk bisa ditingkatkan lagi, guna bisa menekan tingginya angka perceraian.

Review Book

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun