Mohon tunggu...
Desa PagitaSinach
Desa PagitaSinach Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa_UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

HUKUM KELUARGA ISLAM

Selanjutnya

Tutup

Book

Pelaksanaan Hadhanah bagi Istri yang Keluar dari Agama Islam

7 Maret 2023   21:05 Diperbarui: 7 Maret 2023   21:27 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan juga mengenai akibat putusnya perceraian Jika salah satu dari suami ataupun istri murtad maka pernikahan keduanya secara otomatis fasakh, tanpa membutuhkan Putusan Majelis Hakim.

Lantas bagaimana pelaksanaan esekusi hak anak istri murtad ?

Dalam buku ini dijelaskan duduk perkara, mulai dari surat gugatan bahkan putusan Pengadilan Agama mengenai kasus tersebut. Di buku ini dicontohkan sebuah kasus yang berada di Pekanbaru. Dalam Putusan Perkara Nomor. 398/Pdt.G/2013PA.Pbr di Pengadilan Agama Pekanbaru Tentang Hak Asuh Anak (hadhanah) Antara Jonel Amran Bin Amran (sebagai PENGGUGAT) dan Ita Asnita Binti Abd Majid (sebagai TERGUGAT).

Dengan fakta fakta dan dalil dalil yang telah disampaikan PENGGUGAT, dan juga berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku di Indonesia, bahwa jika salah satu syarat pemegang hak asuh anak (hadhanah) yang tidak terpenuhi oleh salah satu pihak, maka gugurlah hak asuh anak (hadhanah) tersebut. Jadi berdasarkan dalil yang menyatakan bahwa si mantan istri telah keluar dari Agama Islam (murtad). 

Dapat dianalisa bahwa Panitera Jurusita Pengadilan Agama Pekanbaru dengan dihadiri oleh 2 orang saksi, Aparat Keamanan (Polisi), Penggugat/Pemohon, Tergugat/ Termohon, sudah melaksanakan proses pelaksanaan eksekusi atas perintah putusan perkara tersebut, namun dikarenakan beberapa faktor antara lain; para pihak anak ketika dimintai keterangan tetap kekeh memilih untuk bersama ibunya dan juga kedekatan psikologis anak dengan ibunya, walaupun ibunya telah berpindah agama (murtad).

Mengenai kasus ini memang sangat sulit untuk dipahami, menurut Penulis buku ini untuk menyatakan, walaupun Negara kita merupakan Negara Hukum, namun harus juga memperhatikan dampak psikoligis bagi anak tersebut, jika terus dipaksakan bisa berakibat fatal pada mental si anak.

Maka jalan satu-satunya dengan menunggu dan meluangkan waktu agar anak tersebut bisa mengerti agama, dan mana yang terbaik untuk ia memilih apakah mengikuti ayah maupun mengikuti ibu. Dengan demikian, penyelesaikan akhir perkara dalam kasus tersebut ditunda sampai setelah anak tersebut mumayyiz dan diserahkan pada anak untuk memilih ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya, sesuai ketentuan Pasal 26 UU. Perlindungan Anak adalah untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindunginya. 

Demi kepastian hukum, persoalan ini perlu ada kejelasan hukumnya dengan merevisi dan melengkapi pasal dan aturan yang lengkap dan jelas dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Mengenai pelaksanaan eksekusi hak asuh anak (hadhanah) terhadap istri yang keluar dari agama islam (murtad) menjadi dasar hukum tertentu.

Hukum positif yang berlaku di Pengadilan Agama yang kebanyakan berasal dari hukum material Islam, dan jika tidak ditemukan pengaturannya maka hakim berwenang melakukan pencarian dan penggalian hukum sesuai dengan kaidah penggalian hukum yang berasal dari nilai-nilai dan norma-norma hukum nasional, hukum adat, ilmu pengetahuan dan sumber-sumber hukum agama Islam yang berasal dari kitab-kitab fiqh hukum Islam.

Non-Muslim tidak berhak menjalankan hadhanah Syafiiyah dan Hanabilah mensyaratkan yang menjalankan hadhanah harus beragama Islam, Muhyiddin al-Nawawi, hadhanah orang kafir tidak dapat mewujudkan kesejahteraan. Ibnu Taimiyah semangat syarak berkehendak menjaga kemaslahatan anak sehingga putusan hukum pun adalah untuk kemaslahatan dunia dan akhirat.

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun