Mohon tunggu...
Padla Zan
Padla Zan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Seorang dengan kepribadian ekstrovert yang sangat suka membaca dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mempelajari Zhihar: Pengertian, Macam-Macam, Dasar Hukum, dan Akibat Hukum

8 Mei 2024   10:20 Diperbarui: 8 Mei 2024   10:26 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zhihar secara eksplisit dibahas dalam Al-Qur'an, yaitu dalam Surat Al-Mujadilah ayat 2-4. Ayat-ayat tersebut menjelaskan tentang pengertian zhihar, hukum zhihar, dan kafarat yang harus dibayarkan oleh suami yang melakukan zhihar.

2. Hadits:

Beberapa hadits Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan tentang zhihar, di antaranya:

  • Hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang menzhihar istrinya, maka ia haram baginya sampai ia menebus kafaratnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Hadits dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda: "Kafarat zhihar adalah memerdekakan seorang budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Ijtihad Ulama:

Para ulama dari berbagai mazhab Islam juga telah membahas tentang zhihar dalam kitab-kitab fiqih mereka. Pembahasan mereka meliputi pengertian zhihar, rukun-rukun zhihar, hukum zhihar, dan kafarat yang harus dibayarkan oleh suami yang melakukan zhihar.

Dasar hukum zhihar dalam Islam sangat kuat, baik dari Al-Qur'an, Hadits, maupun ijtihad ulama. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keharmonisan rumah tangga dan melindungi hak-hak istri.

TUJUAN ZHIHAR

Secara umum, zhihar pada zaman jahiliyah dilakukan dengan beberapa tujuan, yaitu:

1. Menghalalkan kembali istri yang telah ditalak:

Pada masa jahiliyah, talak dapat dirujuk kembali oleh suami tanpa batasan. Namun, ada beberapa suami yang ingin menceraikan istrinya, tetapi tidak ingin menikahi wanita lain. Untuk itu, mereka melakukan zhihar kepada istrinya. Dengan zhihar, istri menjadi haram bagi suami, sehingga suami tidak bisa menceraikannya secara resmi. Namun, setelah melakukan kafarat zhihar, suami dapat kembali menggauli istrinya.

2. Menghukum istri yang tidak disukai:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun