ekonomi dalam skala yang lebih luas sejatinya beriringan dengan ancaman kriminal, sesuai dengan kerentanan yang dimiliki. Dua aspek bertolak belakang itu adalah keniscayaan, apalagi dengan Pandemi Covid-19 yang membuat digitalisasi kian terakselerasi menjadikan teknologi ini menjelma sebagai mesin baru penggerak ekonomi.
Dunia digital memberi kesempatan akses  dan pengembanyanNamun demikian, seiring masifnya teknologi digital tersebut, isu terkait keamanan dan perlindungan data pribadi juga menjadi tema yang tak kalah penting. Karena semua juga berawal dari perubahan perilaku masyarakat.  Meski pada saat bersamaan, potensi ekonomi raksasa juga terkandung di dalamnya.
Pada bagian lain, pemerintah sebenarnya tidak lepas tangan dan merespon semua fenomena itu dalam bentuk serangkaian kebijakan yang tujuannya adalah perlindungan dan peningkatan terus menerus keamanan data masyarakat.
Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki seperangkat aturan dan regulasi yang berkaitan dengan transformasi digital. Â Mulai dari UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, serta PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Â
Khusus untuk aturan terkait aturan Perlindungan Data Pribadi, Rancangan Undang-Undangnya pun sedang dalam masa pembahasan pemerintah bersama DPR. Â RUU tersebut dimaksudkan sebagai payung hukum dengan tujuan utama melindungi data pribadi masyarakat dari kemungkinan menjadi objek penyimpangan dan penyalahgunaan
Â
"Salah satu tujuan dari keberadaan UU tersebut adalah  sebagai pengamanan sekaligus untuk menjaga resiliense ekonomi digital dari kerentanan dan potensi ancaman keamanan dari pencurian data,"kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat berbicara dalam  acara Websummit yang diselenggarakan secara virtual oleh Asosiasi Big Data & AI (ABDI) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Â
Karena digitalisasi ekonomi sifatnya sudah lintas negara, maka bersamaan dengan status sebagai Presidensi G20, Indonesia juga membawa isu ini dalam pertemuan yang puncaknya akan berlangsung pada November mendatang itu. Â Bahkan, masalah ini secara khusus dibahas dalam kelompok kerja dan mengemukakan tiga isu prioritas, Â yaitu Connectivity and Post COVID-19 Recovery, Digital Skill and Digital Literacy, serta Cross-Border Data Flow (CBDF) and Data Free Flow with Trust (DFFT). Â Indonesia mengharapkan isu prioritas kelompok kerja tersebut terlebih dalam masalah CBDF-DFFT, akan memberi dampak positif dan hasil kepada pengembangan siber serta perlindungan data di dalam negeri.
Karena semua berjalan secara bersamaan, pemerintah mendorong peran serta lebih jauh dari masyarakat. Sekaligus untuk memastikan terjaminnya akses informasi, perlindungan data pribadi setiap individu dalam ekosistem digital, serta memperkuat koordinasi guna memastikan keamanan siber dan perlindungan data pada sektor-sektor prioritas, seperti Pemerintahan, Kesehatan, Keuangan/Perbankan, Pendidikan, dan Energi. Semuanya  tak lain sebagai bagian dari upaya besar pengembangan ekonomi digital nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI